Bisnis Ilegal Polisi Nakal
Polda Kaltara Ungkap Kasus Tambang Ilegal di Kabupaten Bulungan, Ini Tanggapan Wakil Gubernur Yansen
Tersangka Briptu Hasbudi kini ditahan di Rutan Polres Bulungan untuk kepentingan pemeriksaan pihak kepolisian.
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Pihak Polda Kaltara melalui tim khusus gabungan Ditreskrimsus Polda Kaltara, Polres Bulungan dan Polres Tarakan berhasil menangkap tersangka kasus tambang ilegal yang melibatkan oknum polisi, Briptu Hasbudi.
Dari lokasi penambangan dan pengolahan emas di Sekatak, Bulungan, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah alat berat seperti ekskavator, dozer hingga dump truck.
Tersangka Briptu Hasbudi kini ditahan di Rutan Polres Bulungan untuk kepentingan pemeriksaan pihak kepolisian.
Baca juga: Istri Briptu Hasbudi Berinisial H Diperiksa Polisi, Kuasa Hukum Sebut Hanya Sebagai Saksi
Menanggapi hal tersebut, pihak Pemprov Kaltara menyampaikan bahwa tata kelola tambang memiliki aturan.
Wagub Kaltara Yansen Tipa Padan, mengatakan kendati masyarakat atau tambang rakyat diperbolehkan, tetapi tetap harus mengikuti aturan yang berlaku.
"Saya kira tambang itu ada aturannya, boleh kepada masyarakat ada aturannya," kata Yansen Tipa Padan, Rabu (11/5/2022).
Baca juga: Ditahan di Rutan Polres Bulungan, AKBP Ronaldo Maradona Tegaskan Perlakuan Briptu Hasbudi Sama
Mantan Bupati Malinau ini menegaskan bahwa aktivitas tambang ilegal tidak diperkenankan.
"Kalau ilegal itu tidak bolehlah, kita semua harus sadari bahwa tambang itu milik daerah untuk rakyat, harus dikelola dengan sebaiknya kalau ditambang ilegal tidak bolehlah," tegasnya.
Pihaknya mengaku mendukung langkah Polda Kaltara beserta jajarannya yang telah melakukan penindakan terkait aktivitas tambang ilegal di Sekatak, Bulungan.
Baca juga: Kuasa Hukum Briptu Hasbudi Sebut Kliennya Bukan Pemilik Alat Berat Kasus Tambang Ilegal di Sekatak
"Kita dukung kebijakan Polda menjalankan tugas dan menindak yang tidak sesuai aturan," ujarnya.
(*)
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi
