Kabar Artis

Tak Gentar Digugat Rp 20,7 M oleh Eks Pengacara, Richard Lee Klaim Sudah Selesaikan Kewajiban

“Sebenarnya bapak Razman saya cabut kuasanya untuk pegang kasus saya dengan Kartika Putri namun beliau tetap menjadi pengacara perusahaan saya,”

Penulis: Titik Wahyuningsih | Editor: Sumarsono
Capture YouTube dr. Richard Lee, MARS
Ricahrd Lee tanggapi gugatan Razman Arif Nasution terkait pemutusan kontrak kerja secara sepihak, Kamis (12/5/2022). 

"Alhamdulillah tadi sudah dilakukan pendaftaran resmi dan sudah terdaftar," ujar Razman Arif Nasution dikutip TribunKaltara dari siaran langsung Instagram sang pengacara.

"Ini gugatan terhadap dokter Richard Lee yang InsyaAllah kami tinggal menunggu relaas untuk sidang dan atau mediasi," lanjut dia.

Sebagai penggugat dokter Richard Lee, Razman Arif Nasution menunjuk delapan pengacara untuk menangani perkara ini.

Terkait isi gugatan, pengacara Razman Arif Nasution, Bintomawi Siregar menjelaskan hal ini berkaitan dengan kontrak kerja kliennya dengan Richard Lee.

"Gugatannya ini memang soal kontrak pengacara dengan kliennya, sebagaimana diketahui hukum dari kontrak ini sangat mengikat," kata Bintomawi.

Pihaknya melanjutkan, akar dari gugatan ini bermula ketika Richard Lee disebut memutus kontrak kerja dengan Razman Arif Nasution secara sepihak.

"Jadi sudah ada kontrak yang diputus secara sepihak, itu termasuk perbuatan melawan hukum," lanjutnya.

Akibatnya, Razman Arif Nasution mengalami kerugian imateriil dan materiil senilai Rp 20,7 miliar.

"Imateriilnya Rp 5,7 miliar dan materiilnya Rp 15 miliar itu rincian dari gugatan kami," lanjut pengacara Razman Arif Nasution.

Setelah mendaftarkan gugatannya ke PN Jakpus, pihak Razman Arif Nasution akan menunggu agenda sidang atau upaya mediasi dari pengadilan.

"Nanti akan menunggu jadwal sidang dalam waktu dua atau tiga minggu setalah daftar termasuk apakah nanti ada mediasi," tandas pengacara Razman Arif Nasution.

(TribunKaltara.com/TitikWahyuningsih)

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved