Kabar Artis

Nindy Ayunda 2 Kali Mangkir dari Panggilan Polisi Terkait Kasus Penyekapan Sopir, Ada Apa?

Sejauh ini pihaknya telah memeriksa empat saksi termasuk Rini Diana selaku pelapor dan Sulaeman eks sopir Nindy Ayunda yang diduga menjadi korban.

Instagram @nindyayunda
Artis Nindy Ayunda - Mantan istri Askara Parasady ini tengah berkasus dengan mantan sopirnya terkait dugaan penyekapan. 

"Kenapa baru sekarang, satu, saya tidak berpihak ke Pak Aska, saya tidak dibayar, saya selama ini belum ada bayaran. Silakan tanya kepada Pak Aska," kata Lia.

Pengacara istri eks sopir Nindy Ayunda minta polisi bersikap tegas

Hingga kini setelah setahun berlalu, laporan istri eks sopir Nindy Ayunda belum menemui titik terang.

Dikutip dari Tribunnews, pengacara Rini Diana yakni Fachmi Bachmid mendesak penyidik Polres Metro Jaksel bersikap tegas.

Baca juga: Nindy Ayunda Dikecam Warganet Usai Biarkan Anaknya Bicara Kasar Saat Live Instagram

"Dia (Nindy Ayunda) sudah beberapa kali tidak memenuhi panggilan penyidik tapi kenapa tidak dijemput paksa," kata Fahmi saat dihubungi awak media, Jumat (5/5/2022).

"Kalau perlu Kapolda Metro Jaya turun langsung juga, karena seakan-akan orang ini (Nindy Ayunda) tidak tersentuh dengan hukum," tambahnya.

Fahmi Bachmid bahkan mengaku pihaknya sudah mengadu ke Kompolnas terkait ketidakpuasaan terhadap proses penanganan kasus dugaan penyekapan yang dilakukan Nindy Ayunda terhadap suami klienya.

"Kami sudah mengadukan ketidakpuasaan terkait penanganan pelaporan kasus dugaan penyekapan yang melibatkan Nindy Ayunda," terang Fahmi.

"Jika dua kali berturut-turut tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan, maka polisi berwenang menjemput paksa," ucap Poengki Indiarti selaku Kampolnas.

Hingga kini laporan istri mantan sopir Nindy Ayunda di Polres Metro Jakarta Selatan masih diproses.

(TribunKaltara.com/TitikWahyuningsih)

Join Grup Telegram Tribun Kaltara untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltaracomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

TikTok officialtribunkaltara

Follow Helo TribunKaltara.com

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved