Berita Nasional Terkini

Cara Cek Penerima Bansos Kemensos Melalui Laman cekbansos.kemensos.go.id, Lengkap Jadwal Pencairan

Simak cara cek penerima bansos Kemensos melalui laman cekbansos.kemensos.go.id, lengkap jadwal pencairan.

Editor: Amiruddin
TribunKaltara.com
Ilustrasi - Uang. Simak cara cek penerima bansos Kemensos melalui laman cekbansos.kemensos.go.id, lengkap jadwal pencairan. (TribunKaltara.com) 

Lalu untuk penyalurannya akan melalui bank Himbara yaitu BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN.

Baca juga: Bantuan Langsung Tunai atau BLT Minyak Goreng Kapan Cair? Cek Daftar Penerima di Aplikasi Cek Bansos

Adapun besaran bantuan PKH yang diberikan sejumlah:

Besaran Bansos Program Keluarga Harapan (PKH)

- Ibu Hamil/Nifas menerima sebesar Rp 3.000.000 per tahun;

- Anak Usia Dini 0 sd 6 Tahun menerima sebesar Rp 3.000.000 per tahun;

- Pendidikan Anak SD/Sederajat menerima sebesar Rp 900.000 per tahun;

- Pendidikan Anak SMP/Sederajat menerima sebesar Rp 1.500.000 per tahun;

- Pendidikan Anak SMA/Sederajat menerima sebesar Rp 2.000.000 per tahun;

- Penyandang Disabilitas berat menerima sebesar Rp 2.400.000 per tahun;

- Lanjut Usia menerima sebesar Rp 2.400.000 per tahun.

Ilustrasi - Uang. Simak cara cek penerima bansos Kemensos melalui laman cekbansos.kemensos.go.id, lengkap jadwal pencairan. (TribunKaltara.com)
Ilustrasi - Uang. Simak cara cek penerima bansos Kemensos melalui laman cekbansos.kemensos.go.id, lengkap jadwal pencairan. (TribunKaltara.com) (TribunKaltara.com)

Baca juga: Pemerintah Desa Tideng Pale Timur Kabupaten Tana Tidung Salurkan Paket Bansos, Berikut Daftarnya

Kriteria Keluarga Penerima Manfaat (KPM)

Keluarga Miskin (KM) ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.

Seperti dikutip dari indonesiabaik.id, kriteria keluarga penerima manfaat PKH adalah keluarga miskin yang setidaknya memiliki satu syarat seperti, ibu hamil, anak usia dini 0 sampai 6 tahun, penyandang disabilitas berat, dan orang lanjut usia diutamakan mulai dari 70 tahun.

Atau keluarga miskin yang memiliki setidaknya satu anak dengan pendidikan SD/Sederajat, anak dengan pendidikan SMP/Sederajat, dan pendidikan anak SMA/Sederajat.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved