Berita Nunukan Terkini
Ketahuan Ingin Masuk Malaysia Secara Ilegal, 11 Warga Bone Sulawesi Selatan Diamankan BP2MI Nunukan
Ketahuan ingin masuk Malaysia secara ilegal, 11 warga Bone Sulawesi Selatan diamankan BP2MI Nunukan.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM,NUNUKAN - Ketahuan ingin masuk Malaysia secara ilegal, 11 warga Bone Sulawesi Selatan diamankan BP2MI Nunukan.
Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Nunukan kembali mengamankan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang ingin masuk ke Malaysia secara ilegal, Selasa (17/05/2022), pagi.
Lagi-lagi PMI yang diamankan itu berasal Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Baca juga: Prihatin Anak Putus Sekolah dan Ungkap Hasil Mabettang Capai Rp 60 Juta, Lanal Nunukan Lakukan ini
Kepala BP2MI Nunukan, AKBP F Jaya Ginting mengatakan sebanyak 11 orang PMI, pihaknya amankan di kawasan Dermaga Aji Kuning, Sebatik Tengah.
"Pagi tadi anggota kami jaring 11 PMI ilegal asal Bone di pintu masuk Dermaga Aji Kuning. 11 orang itu diantaranya 5 perempuan, satunya anak kecil dan laki-laki 6 orang," kata F Jaya Ginting kepada TribunKaltara.com, pukul 19.00 Wita.
Menurut Ginting, dari hasil interview pihaknya, ke sebelas PMI ilegal tersebut berangkat dari Bone ke Nunukan menggunakan Kapal Pelni.
Mereka sempat bermalam satu malam di sebuah penginapan di Nunukan, lalu pagi sekira pukul 06.00 Wita menyeberang ke Pulau Sebatik lewat Bambangan.
"Mereka naik speedboat dari Nunukan menuju Bambangan. Lanjut carter mobil menuju Aji Kuning. Begitu mau masuk pintu Dermaga Aji Kuning, dua anggota kami langsung amankan. Mereka bukan satu keluarga hanya saja asalnya sama dari Bone," ucapnya.
Ginting menyebut, sebenarnya tak hanya sebelas orang itu saja, masih ada rombongan lagi di dua mobil yang tak sempat dicegat oleh personel BP2MI Nunukan.
"Ada dua mobil tapi kabur duluan. Bagaimana tidak, anggota kami terbatas. Satu pos hanya dua orang.
Tapi saat kami tanya 11 orang ini, mereka tidak kenal yang ada di dua mobil itu. Entah betul atau tidak," ujarnya.
Kantongi Paspor dan Surat Jaminan Kerja
Ginting beberkan, dari 11 PMI ilegal itu hanya dua orang yang mengantongi paspor. Sedangkan lainnya mengantongi surat jaminan kerja dari majikannya di Malaysia.
"Ternyata mereka sempat kerja di Malaysia. Informasinya mereka pulang dari Malaysia ada yang Januari dan ada yang Maret. Nah, yang diberikan surat jaminan itu karena majikan takut mereka kabur, makanya paspornya ditahan. Itupun surat jaminan pasangan suami istri ada yang sudah mati. Mungkin karena terlalu lama di Kampung," tutur Ginting.
Sementara dua PMI ilegal yang memiliki paspor itu, saat kembali ke Indonesia tidak melakukan cop paspor terlebih dahulu di Imigresen Tawau.
"Walaupun mereka punya paspor tapi kalau keluar Malaysia tidak cop di Imigresen, begitu kembali tidak bisa. Sehingga dianggap ilegal," ungkapnya.
Sehingga kata Ginting, pihaknya punya sistem untuk memfasilitasi PMI yang keluar Malaysia tanpa cop paspor terlebih dahulu.
Meski begitu Ginting menyampaikan, pihaknya akan mendiskusikan sistem tersebut dengan pihak Imigrasi dan Dukcapil Nunukan.
"Kita ada sistem Cooling Off Period (COP) dan Check Out Memo (COM). Bagaimana membuat PMI yang keluar Malaysia tidak cop paspornya jadi legal. Biar tidak dimanfaatin terus sama calo. Tapi nanti kami bicarakan dulu dengan instansi terkait," imbuhnya.
Baca juga: Info Cuaca Selasa 17 Mei 2022, BMKG Nunukan Prediksi Hujan Petir Mengguyur di 7 Wilayah Ini
Lanjut Ginting,"Ini program lama BP2MI Nunukan tapi payung hukum belum ada. Karena hanya di Nunukan yang banyak terjadi hal ini," tambahnya.
Terhadap 11 PMI ilegal itu akan dipulangkan oleh BP2MI Nunukan ke kampung halamannya.
"Kami cek anggaran dulu, kalau ada anggaran ya kami pulangkan mereka. Kalau tidak ada nanti bisa minta bantuan UPT BP2MI di Makassar atau Pare-pare," pungkasnya.
Penulis: Febrianus Felis.