Kabar Artis
Respon Polisi Usai Permohonan Dea OnlyFans Minta tak ditahan Lantaran Hamil, Masalah Wewenang Disoal
Menanggapi permohonan Dea OnlyFans yang meminta tak ditahan lantaran hamil, Polisi bereaksi
TRIBUNKALTARA.COM- Menanggapi permohonan Dea OnlyFans yang meminta tak ditahan lantaran hamil, Polisi bereaksi.
Merespons hal itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, bahwa kondisi hamil Dea OnlyFans tak akan mempengaruhi proses hukum yang dilakukan kepolisian.
"Jadi itu tidak mempengaruhi proses penyidikan terhadap kasus yang bersangkutan walaupun sedang hamil," kata Zulpan saat dihubungi, Rabu (18/5/2022).
Seperti diketahui, Dea OnlyFans sempat mengajukan permohonan agar tak ditahan lantaran tengah hamil 23 minggu.
Berdalih kondisi kesehatan yang kerap menurun membuat Dea OnlyFans memohon pertimbangan tersebut.
Apalagi menurut kuasa hukum Dea OnlyFans, kliennya masih harus rutin melakukan cek up untuk kehamilannya.
Sementara itu, Dea OnlyFans berharap kehamilannya tidak dibesar-besarkan oleh masyarakat.
Terlebih sebagai tersangka, Dea sendiri mengaku stres berat gara-gara kasus yang menjeratnya.
Atas pertimbangan tersebut, Dea tak mau jika buah hatinya akan merasakan hidup di balik penjara.
Kekhawatiran itu bahkan membuat ia sempat berniat untuk mengakhiri hidupnya.
Polisi Berdalih Mengedepankan Prinsip kemanusiaan Atas Kasus Dea OnlyFans
Gusti Ayu Dewanti alias Dea Onlyfans kembali menyambangi Polda Metro Jaya untuk menghadiri agenda wajib lapor sebagai tersangka kasus penyebaran konten pornografi, Selasa (17/5/2022).
Dalam kesempatan, ia mengaku jika dirinya tengah dalam kondisi mengandung.
Usia kandungannya pun sudah berusia 5 bulan sejak kasus penyebaran konten pornografi itu diungkap sejak 26 Maret 2022 lalu.
Ia juga menyebut jika kasus yang menjeratnya akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan ia akan memohon penangguhan penahanan.
Merespons hal itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, bahwa kondisi hamil Dea tak mempengaruhi proses hukum yang dilakukan kepolisian.
"Jadi itu tidak mempengaruhi proses penyidikan terhadap kasus yang bersangkutan walaupun sedang hamil," kata Zulpan saat dihubungi, Rabu (18/5/2022).
Zulpan menyebut, sejak awal polisi tak menahan Dea. Hal itu dipertimbangkan karena alasan kemanusiaan.
"Mungkin langkah itu diambil dari segi kemanusiaan, artinya tidak dilakukan penahanan tapi langkah proses hukum tetap jalan dan penyidikannya tetap jalan, tidak mempengaruhi atau menggugurkan tindak pidana yg dilakukan," imbuhnya.
Zulpan menyebut jika penyidikan yang dilakukan kepolisian dalam kasus Dea Onlyfans telah mengedepankan pertimbangan kemanusiaan.
Ia juga mengatakan bahwa keputusan apakah Dea akan ditahan setelah pelimpahan kasusnya ke Kejaksaan bukan menjadi wewenang kepolisian.
"Saat ini belum dilimpahkan, masih dilengkapi, dalam waktu dekat akan dilimpahkan. Kalau untuk penahanan setelah dilimpahkan itu bukan wewenang kepolisian lagi, tetapi menjadi wewenang Kejaksaan," pungkasnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Dea, Abdillah Syarifudin selaku kuasa hukum meminta kejaksaan agar tidak menahan kliennya jelang pelimpahan kasusnya ke Kejaksaan.
"Ini juga kami sampaikan ke pihak kepolisian bahwa mba Dea titip pesan ke Kejaksaan semoga tidak ditahan. Karena melihat faktor-faktor itu tadi (hamil), perlu perawatan, checkup dan lain-lain," kata Abdillah Syarifudin saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (17/5/2022).
Dea sendiri mengaku stres berat gara-gara kasus yang menjeratnya dan mengkhawatirkan kondisinya buah hatinya ketika lahir nanti.
Ia tak mau jika buah hatinya akan merasakan hidup di balik penjara.
Kekhawatiran itu bahkan membuat ia sempat berniat untuk mengakhiri hidupnya.
Alasan Gampang Sakit, Dea OnlyFans Minta Tak Ditahan
Masih dalam lanjutan kasus video panas melibatkan Dea OnlyFans.
Berdalih dalam kondisi hamil , Dea OnlyFans berharap tidak ditahan.
Disampaikan kuasa hukum Dea, Abdillah bahwa saat ini kliennya masih harus rutin cek up ke dokter.
Belum lagi kondisi kehamilan Dea OnlyFans yang dinilai masih rentan.
Diungkap juga Abdillah bahwa selama hamil, kondisi kesehatan Dea OnlyFans kurang stabil sehingga mudah jatuh sakit.
Dengan alasan itu, Abdillah berharap kliennya tidk ditahan.
Lebih lanjut Dea OnlyFans berharap kabar kehamilannya tidak dibesar-besarkan khalayak.
Sementara itu Dea berjanji akan bertanggung jawab sepenuhnya atas bayi yang ia kandung.
"Jangan dibesarkan, saya bakal tanggung jawab sepenuhnya atas anak ini," kata Dea OnlyFans.
"Bagaimana pun juga ini kan anak saya,"pungkas Dea.
Hamil 5 Bulan, Dea OnlyFans Janji Tanggung Jawab
Dea Onlyfans diam-diam sudah hamil, siap tanggung jawab, minta kabar kehamilannya tidak dibesar-besarkan.
Kabar mengejutkan datang dari Dea Onlyfans.
Wanita yang menjadi tersangka dalam kasus penyebaran konten pornografi itu dikabarkan tengah hamil.
Bahkan, kehamilan Dea OnflyFans sudah memasuki minggu ke-23.
Atas kondisinya tersebut, Dea pun berharap tidak ditahan oleh pihak kejaksaan.
Terlepas dari itu semua, sang kuasa hukum dari Dea Onlyfans, Abdillah mengatakan bahwa kliennya masih harus terus menjalani wajib lapor dan dalam waktu dekat berkasnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri.
"Salah satunya insya Allah mungkin dalam wkt dekat berkas sudah akan dilimpahkan," ucapnya.
Tak hanya itu, Abdillah juga mengatakan bahwa saat ini kliennya sedang hamil dan memasuki usia kehamilan 23 minggu.
Abdillah berharap proses hukum untuk kliennya bisa disesuaikan dengan kondisi Dea yang sedang hamil.
"Mohon doanya apalagi juga kondisi mbak dea lagi hamil. Jalan 23 minggu," ucap Abdillah.
"Lagi hamil jadi karna kondisi kehamilannya ini mohon doanya," tambahnya.
Sementara itu, Dea Onlyfans meminta kepada masyarakat dan awak media tak perlu membesar-besarkan kabar soal kehamilannya itu.
Dea menegaskan bahwa dirinya akan bertanggung jawab pada calon buah hati yang saat ini sedang dikandungnya itu.
"Jangan dibesarkan, saya bakal tanggung jawab sepenuhnya atas anak ini," kata Dea Onlyfans.
"Bagaimana pun juga ini kan anak saya," ucapnya.
Abdillah sebagai kuasa hukum Dea pun sudah sempat meminta kepada Kejaksaan Negeri untuk tidak melakukan penahanan pada kliennya itu.
Faktor kehamilan diminta oleh Abdillah sebagai pertimbangan dari Kejaksaan untuk tidak melakukan penahanan.
"Tadi juga kami sampaikan ke pihak kepolisian kami juga titip pesan ke kejaksaan nya nanti harapannya tidak ditahan di kejaksaannya," tutur Abdillah.
"Karena melihat faktor-faktor itu tadi ya kan, masih perlu perawatan cek up dan lain-lain," tambahnya.
Saat ini Dea masih menjalani wajib lapor di Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penyebaran konten pornografi.
Kuasa hukumnya menyebut sebentar kali berkas kasusnya akan segera lengkap dan dilimpahlan ke Kejaksaan Negeri.