Berita Malinau Terkini

Terbukti Bersalah Korupsi Dana Desa, Kades Long Titi Malinau RM Divonis 4 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Samarinda memutuskan RM bersalah atas perkara korupsi dana desa Long Titi, Kecamatan Sungai Tubu, Malinau.

Penulis: Mohamad Supri | Editor: Amiruddin
TRIBUNKALTARA.COM / MOHAMMAD SUPRI
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Malinau, Slamet Riyono (tengah) saat memberikan keterangan dalam jumpa pers kasus korupsi dana desa di Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, beberapa waktu lalu. (TRIBUNKALTARA.COM / MOHAMNAD SUPRI) 

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Samarinda memutuskan RM bersalah atas perkara korupsi dana desa Long Titi, Kecamatan Sungai Tubu, Kabupaten Malinau.

Pagi tadi, Majelis Hakim membacakan amar putusan terhadap Kades Long Titi RM yang terbukti bersalah menyelewengkan Anggaran Dana Desa tahun 2019 dan 2020.

Kepala Kejaksaan Negeri Malinau, Daniel Martua Hutagalung melalui Kasi Intelijen, Slamet Riyono menerangkan putusan dibacakan majelis hakim Tipikor PN Samarinda pagi tadi, Kamis (19/5/2022)

Terdakwa, RM terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara berlanjut.

"Majelis Hakim telah membacakan amar putusan terhadap RM, Kades Long Titi dan menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dikurangi masa tahanan," ujarnya, Kamis (19/5/2022) sore.

Baca juga: Lanjutan Perkara Korupsi Dana Desa Long Titi Malinau, Penasihat Hukum Terdakwa Sampaikan Pembelaan

RM divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsidair 1 tahun penjara.

Terhadap RM, Majelis Hakim memerintahkan terdakwa untuk membayar uang pengganti senilai Rp 349,6 juta.

"RM diperintahkan untuk membayar uang penggani sebesar Rp 349,6 juta. Harta benda terpidana akan disita jaksa.

Jika terpidana tak mempunyai harta benda, dipidana penjara 6 bulan," ungkapnya mengutip isi amar putusan.

Sebelumnya diberitakan TribunKaltara.com, RM didakwa menyelewengkan anggaran Dana Desa Long Titti, Kecamatan Sungai Tubu.

RM terbukti bersalah menyalahgunakan jabatannya sebagai Kepala Desa terhadap 4 program kegiatan Desa Long Titi, tahun anggaran 2019 dan 2020.

Lanjutan Perkara Korupsi Dana Desa Long Titi Malinau, Penasihat Hukum Terdakwa Sampaikan Pembelaan

Sebelumnya diberitakan, sidang perkara korupsi Dana Desa Long Titi dilanjutkan hari ini dengan agenda pembacaa pleidoi oleh penasihat hukum terdakwa.

Dalam perkara tindak pidana korupsi yang menyeret Kades Long Titi, RM, ia didampingi oleh penasihat hukumnya, Christian.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltara
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved