Berita Malinau Terkini
Terbukti Bersalah Korupsi Dana Desa, Kades Long Titi Malinau RM Divonis 4 Tahun Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Samarinda memutuskan RM bersalah atas perkara korupsi dana desa Long Titi, Kecamatan Sungai Tubu, Malinau.
Penulis: Mohamad Supri | Editor: Amiruddin
TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Samarinda memutuskan RM bersalah atas perkara korupsi dana desa Long Titi, Kecamatan Sungai Tubu, Kabupaten Malinau.
Pagi tadi, Majelis Hakim membacakan amar putusan terhadap Kades Long Titi RM yang terbukti bersalah menyelewengkan Anggaran Dana Desa tahun 2019 dan 2020.
Kepala Kejaksaan Negeri Malinau, Daniel Martua Hutagalung melalui Kasi Intelijen, Slamet Riyono menerangkan putusan dibacakan majelis hakim Tipikor PN Samarinda pagi tadi, Kamis (19/5/2022)
Terdakwa, RM terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara berlanjut.
"Majelis Hakim telah membacakan amar putusan terhadap RM, Kades Long Titi dan menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dikurangi masa tahanan," ujarnya, Kamis (19/5/2022) sore.
Baca juga: Lanjutan Perkara Korupsi Dana Desa Long Titi Malinau, Penasihat Hukum Terdakwa Sampaikan Pembelaan
RM divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsidair 1 tahun penjara.
Terhadap RM, Majelis Hakim memerintahkan terdakwa untuk membayar uang pengganti senilai Rp 349,6 juta.
"RM diperintahkan untuk membayar uang penggani sebesar Rp 349,6 juta. Harta benda terpidana akan disita jaksa.
Jika terpidana tak mempunyai harta benda, dipidana penjara 6 bulan," ungkapnya mengutip isi amar putusan.
Sebelumnya diberitakan TribunKaltara.com, RM didakwa menyelewengkan anggaran Dana Desa Long Titti, Kecamatan Sungai Tubu.
RM terbukti bersalah menyalahgunakan jabatannya sebagai Kepala Desa terhadap 4 program kegiatan Desa Long Titi, tahun anggaran 2019 dan 2020.
Lanjutan Perkara Korupsi Dana Desa Long Titi Malinau, Penasihat Hukum Terdakwa Sampaikan Pembelaan
Sebelumnya diberitakan, sidang perkara korupsi Dana Desa Long Titi dilanjutkan hari ini dengan agenda pembacaa pleidoi oleh penasihat hukum terdakwa.
Dalam perkara tindak pidana korupsi yang menyeret Kades Long Titi, RM, ia didampingi oleh penasihat hukumnya, Christian.
Kades Long TIti
Desa Long Titi
Long Titi
korupsi
kaltara.tribunnews.com
TribunKaltara.com
Kepala Kejaksaan Negeri Malinau
Kepala Desa
Berita Malinau Terkini
Malinau
PN Samarinda
penjara
dana desa
Petani Kerap Kekurangan Benih Tiap Musim Tanam di Malinau, Penangkaran Mandiri Bisa Jadi Solusi |
![]() |
---|
Bahas Isu Strategis di Daerah, FKWT Gelar Silaturahmi Perekat Komunikasi Warga Tidung di Malinau |
![]() |
---|
Update Banjir di Malinau Sudah Surut, Arus Lalu Lintas di Jalan Wlayah Kota Kembali Normal |
![]() |
---|
Petani Butuh 3 Ton Benih Padi, Demi Memenuhi Kebutuhan di Empat Kecamatan hingga Agustus 2023 |
![]() |
---|
Hasil Screening Jemaah Calon Haji Malinau, 50 Calhaj Termasuk Dua Lansia Lolos Siap Diberangkatkan |
![]() |
---|