Berita Tarakan Terkini
Aturan Terbaru Penerbangan Bagi Pelaku Perjalanan, Ini Penjelasan Kepala Bandara Juwata Tarakan
Pemerintah kembali mengeluarkan aturan terbaru mengenai syarat penerbangan bagi pelaku perjalanan dalam negeri.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Pemerintah kembali mengeluarkan aturan terbaru mengenai syarat penerbangan bagi pelaku perjalanan dalam negeri.
Itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 56 Tahun 2022 yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan RI yang ditetapkan pada 18 mei 2022 kemarin oleh Plt Dirjen Perhubungan Udara, Novie Riyanto R.
Kepala Bandar Udara Internasional Juwata Tarakan, Agus Priyanto membenarkan SE tersebut sudah diterima pihaknya.
Baca juga: Vaksin Lengkap, Pelaku Perjalanan Tak Perlu PCR & Antigen, Ini Penjelasan Kadis Kesehatan Bulungan
Dimana dikatakan Agus, saat ini untuk pelaku perjalanan yang sudah melengkapi vaksinasi sampai dosis kedua dan booster, sudah tidak wajib menunjukkan hasil swab tes PCR ataupun antigen.
Sementara lanjut Agus, untuk pelaku perjalanan yang baru menjalani vaksinasi dosis pertama, tetap wajib melampirkan hasil swab test PCR ataupun antigen.
Kemudian lanjut Agus, untuk yang memiliki komorbid, tidak pernah vaksin maka masih dipersyaratkan untuk menunjukkan antigen dan atau PCR.
Baca juga: Simak Aturan Baru Naik Pesawat, tak lagi Butuh Tes PCR dan Antigen, Cukup Siapkan Hal ini
"Antigen berlaku 1x24 jam dan PCR berlaku 3x24 jam," jelas Agus kepada TribunKaltara.com.
Kemudian lanjutnya, untuk pelaku perjalanan di bawah usia 6 tahun, lanjut Kabandara, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negative RT-PCR atau rapid test antigen.

"Artinya enam tahun ke bawah tetap harus didampingi pendamping. Itu saja yang berubah, yang lain hampir sama," jelasnya.
Ia menilai memang pemerintah mulai melakukan pelonggaran. Adapun sosialisasi sudah dilakukan pihak bandara.
Baca juga: Masuk Malaysia Bebas Tes PCR dan Asuransi Perjalanan, Jumlah PPLN Nunukan - Tawau Meningkat
"Ini kebijakan pemerintah. Kami hanya mengikuti kebijakan dan bukan kita yang melonggarkan tapi Pak Presiden yang menyampaikan dan direalisasikan lewat SE," jelasnya.
Ia menambahkan juga, menurutnya juga karena ada kasus Covid-19 yang sudah melandai dan menjadi referensi pihak pemerintah melakukan pelonggaran.
"Saya kira mungkin karena itu juga alasannya," pungkasnya.
(*)
Penulis: Andi Pausiah
berita Tarakan terkini
Pemerintah
pelaku perjalanan
pelaku perjalanan dalam negeri
Kepala Bandar Udara Internasional Juwata Tarakan
Agus Priyanto
vaksin booster
tes PCR
antigen
komorbid
sosialisasi
kasus Covid-19
TribunKaltara.com
kaltara.tribunnews.com
Pelaku Judi Togel Kembali Ditangkap Polres Tarakan, Pelaku Terancam Penjara Kurungan 10 Tahun |
![]() |
---|
BNNP Kaltara Musnahkan Sabu 590 Gram, Sebagian Dicampur Tawas, Pelaku Sempat Kabur ke Hutan Mangrove |
![]() |
---|
Bukit Siguntang Docking, Pelni Cabang Tarakan Umumkan Kapal Tidar Siap Beroperasi 20 Maret Mendatang |
![]() |
---|
Rawan Kecelakaan Motor di Tikungan, Pembatas Beton Sepanjang Jalan Sei Sesayap Diwarnai Ulang |
![]() |
---|
Wali Kota Tarakan dr Khairul Buka Latihan Potensi SAR, Latih Kepekaan Respons Time Personel |
![]() |
---|