Berita Nasional Terkini

Kapan Pelat Nomor Kendaraan Warna Putih Berlaku? Simak Penjelasan Lengkap Brigjen Pol Yusri Yunus

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan penggunaan Pelat Nomor Putih rencananya berlaku untuk kendaraan di seluruh Indonesia.

Editor: Amiruddin
Istimewa via Tribunnews.com
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan penggunaan Pelat Nomor Putih rencananya berlaku untuk kendaraan di seluruh Indonesia. 

TRIBUNKALTARA.COM - Berita Nasional Terkini, kapan pelat nomor kendaraan warna putih berlaku? Simak penjelasan lengkap Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus

Dalam waktu dekat Pelat Nomor Putih atau pelat nomor kendaraan warna putih akan diberlakukan.

Nantinya, pelat nomor kendaraan akan meiliki warna dasar putih, dengan tulisan warna hitam.

Pemberlakukan Pelat Nomor Putih atau pelat nomor kendaraan warna putih kata Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, akan dilakukan secara bertahap.

Dalam artikel ini Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, membeberkan kapan Pelat Nomor Putih pada kendaraan resmi berlaku.

Tedapat pula dalam artikel ini alasan sehingga Pelat Nomor Putih akan diberlakukan di Indonesia.

Kebijakan penggunaan Pelat Nomor Putih rencananya berlaku untuk kendaraan di seluruh Indonesia.

Hal tersebut sebagaimana mengacu pada Pasal 45 Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi (Regident) Kendaraan Bermotor.

Dikutip dari korlantas.polri.go.id, beleid itu berisi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) berwarna dasar putih, tulisan hitam untuk ranmor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional.

Kemudian kuning, tulisan hitam untuk ranmor umum; merah, tulisan putih untuk ranmor instansi pemerintah.

Sementara hijau, tulisan hitam untuk ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Warna pelat nomor kendaraan bermotor.
Warna pelat nomor kendaraan bermotor. (Kompas.com)

Baca juga: Berapa Biaya Ganti Pelat Nomor Putih? Begini Penjelasan Korlantas Polri

Alasan Harus Ganti Pelat Nomor Putih

Perubahan pelat dianggap memiliki manfaat yang banyak bagi masyarakat, di antaranya, mendukung sistem tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) berbasis kamera hingga parkir elektronik.

"Kita gunakan pelat putih kedepannya agar Automatic Number-Plate Recognition (ANPR) yang ada di dalam ETLE bisa menyorot secara tepat tanpa ada kesalahan. Karena hasil penelitian ANPR ini lebih mengenal kepada yang dasarnya putih tulisan hitam," kata Yusri, dikutip dari korlantas.polri.go.id.

Selain itu, terdapat chip di dalam perubahan pelat warna putih yang dianggap bermanfaat bagi masyarakat.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved