Berita Nasional Terkini
Kapan Pelat Nomor Kendaraan Warna Putih Berlaku? Simak Penjelasan Lengkap Brigjen Pol Yusri Yunus
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan penggunaan Pelat Nomor Putih rencananya berlaku untuk kendaraan di seluruh Indonesia.
Yusri menjelaskan bahwa chip tersebut berteknologi Radio Frequency Identification (RFID).
Penggunaan RFID dalam pelat mengikuti beberapa negara maju yang telah menerapkan terlebih dahulu.
"Chip tersebut memang benar akan ada kedepannya, apalagi sekarang sudah revolusi 4.0. Chip ini memiliki kegunaan yang banyak sekali," jelasnya.
Nantinya, chip tersebut memuat data kendaraan pribadi dan dapat digunakan untuk E-toll dan parkir elektronik.
"Nanti chip ini memuat data kendaraan pribadi. Ada data penindakan bukti pelanggaran dan sebagainya. Kemudian bisa digunakan untuk E-toll dan parkir elektronik," kata Yusri.

Yusri juga mengungkapkan, penggunaan chip ini tidak membebani masyarakat dengan biaya-biaya tambahan.
Lantas, kapan pelat nomor putih diterapkan?
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengungkapkan penerapannya akan dilakukan secara bertahap.
"Nanti kan diberlakukannya tahun ini, tapi kan belum semuanya," kata Yusri kepada Tribunnews.com, Kamis (19/5/2022).
Yusri menyebut penerapan kebijakan pelat nomor putih tulisan hitam itu bahkan bisa dilakukan mulai Juni 2022.
"Jadi ya semoga secepatnya ini. Bisa bulan juni? Bisa jadi kalau udah cepat, pokoknya tahun ini tahun ini pelat nomor putih," ungkap Yusri.
Kendaraan yang akan menggunakan pelat nomor putih itu adalah kendaraan yang memang sudah harus ganti nomor pelat sesuai dengan pajak lima tahunan dan kendaraan baru.
"Yang kendaraan ganti pelat yang 5 tahunan itu sama kendaraan yang baru jadi bertahap ini yang pelat nomor putih," ucapnya.
Di sisi lain, Yusri juga mengungkapkan tidak akan ada penambahan biaya maupun prioritas wilayah dalam penerapannya.
"Enggak ada, sama aja. Kalau pas pelat hitam keluar biaya nggak?, sama aja kayak pelat hitam," ungkapnya.