Berita Nunukan Terkini
Lewat Aji Kuning, Pria Malaysia Masuk Indonesia Tanpa Paspor, Diamankan Petugas Imigrasi Nunukan
Seorang pria WNA asal Malaysia diamankan petugas Imigrasi Nunukan, karena tak memiliki paspor saat masuk ke wilaiha Indonesia.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Seorang pria yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia diamankan oleh petugas Imigrasi Nunukan saat ketahuan ingin kembali ke Tawau tanpa dokumen paspor, Jumat (20/05), sekira pukul 08.30 Wita.
Pria inisial HBL (62) diamankan di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan saat baru turun dari kapal KM Queensoya dengan pelabuhan asal Pare-pare.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, Washington Saut Dompak mengatakan WNA tersebut masuk ke Indonesia pada Maret 2022 melalui jalur ilegal Aji Kuning, Sebatik Tengah.
Baca juga: Pria Pemegang Paspor Terbitan Imigrasi Cilacap Tujuan Tawau Diamankan Imigrasi Nunukan Karena ini
Dari Aji Kuning, lalu HBL menuju Pelabuhan Speedboat Bambangan menuju Pelabuhan Aji Putri. Tiba di Nunukan dia membeli tiket Kapal KM Thalia tujuan Pare-pare, Sulawesi Selatan.
"WNA itu ke Pare-pare karena di sana ada istri dan dua orang anaknya, yang mana anak dan istrinya berstatus WNI," kata Washington Saut Dompak kepada TribunKaltara.com, Sabtu (21/05/2022), pukul 09.00 Wita.
Menurut pengakuan HBL, kata Washington, dia ke Pare-pare untuk menghadiri pernikahan anaknya yang ke-2 di Pare-pare.
Baca juga: BP2MI Nunukan Sebut Ratusan WNI yang Dideportasi dari Malaysia Sebagian Besar tak Punya Paspor
"WNA tersebut tinggal di Pare-pare selama dua bulan sebelum akhirnya memutuskan kembali ke Tawau, Malaysia," ucapnya.
Washington menuturkan, saat ingin kembali ke Tawau, HBL rencanakan untuk menggunakan jalur yang sama yakni Aji Kuning.

"Setiap kedatangan maupun keberangkatan di pelabuhan, petugas kami selaku cek identitas penumpang. Nah, dapatlah HBL yang tidak membawa dokumen paspor. Anggota kami lalu membawa WNA Malaysia itu ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan mendalam," ujarnya.
Kini HBL ditahan di ruang detensi Kantor Imigrasi Nunukan, karena yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran keimigrasian.
Baca juga: Sanggup Bayar Belasan Juta untuk Satu Paspor Palsu, Imigrasi Nunukan Amankan 5 Orang Asal Madura
"WNA Malaysia itu masuk wilayah Indonesia secara ilegal dan tidak memiliki dokumen keimigrasian berupa paspor," tuturnya.
Adapun pasal yang dipersangkakan WNA Malaysia tersebut yakni Pasal 75 Ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
Bunyi Pasal 75 ayat (1) 'Pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan'.
(*)
Penulis: Febrianus Felis
berita Nunukan terkini
Warga Negara Asing
WNA
Malaysia
pelabuhan
Pelabuhan Pare-pare
speedboat
Desa Aji Kuning
Sulawesi Selatan
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan
Washington Saut Dompak
Pelabuhan Tunon Taka Nunukan
TribunKaltara.com
kaltara.tribunnews.com
Tips Hidup Sehat Ala Kasi Pidum Kejari Nunukan Amrizal, Manfaatkan Weekend Untuk Berolahraga |
![]() |
---|
Minta Perumda Tirta Taka Fokus Cari Solusi Krisis Air Baku, Pemkab Nunukan: Jangan Bergantung Hujan |
![]() |
---|
Tak ada Perayaan Spesial Pada Imlek di Klenteng San Sen Kong Tahun Ini: Banyak yang Pulang Kampung |
![]() |
---|
Upacara Sertijab 5 Pejabat di Polda Kaltara, Kapolres Nunukan Baru Dijabat AKBP Taufik Nurmandia |
![]() |
---|
Jelaskan Soal Tagihan Air Warga Membengkak Pasca Musim Kemarau, Dirut PDAM Nunukan Beber Alasan |
![]() |
---|