Berita Bulungan Terkini
2 Terdakwa Narkoba Lolos Hukuman Seumur Hidup, Ada Kasus 126 Kg Sabu, Kejari Bulungan Ajukan Banding
2 terdakwa narkoba lolos hukuman seumur hidup, ada kasus 126 Kg sabu, Kejari Bulungan ajukan banding.
Penulis: - | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, BULUNGAN - 2 terdakwa narkoba lolos hukuman seumur hidup, ada kasus 126 Kg sabu, Kejari Bulungan ajukan banding.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulungan memutuskan untuk melakukan upaya hukum banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor Kelas 1B terhadap dua terdakwa perkara narkotika.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Bulungan, Muhammad Sulaiman Mae saat ditemui ruang kerjanya menuturkan bahwa terdakwa Kaharuddin Lampahu telah dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntutan Umum (JPU) Kejari Bulungan, pada 28 Meret lalu dan sudah diputus oleh Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor Kelas 1B tanggal 12 Mei.
Baca juga: Desa Gunung Sari dan Seriang Bulungan Ditetapkan Sebagai Desa Ramah Perempuan & Peduli Anak
“Nah, pada saat putusan terdakwa masih berpikir untuk menerima putusan tersebut,” ucapnya Senin (23/5/2022).
Lebih lanjut, kata M. Sulaiman, hal tersebut sudah sesuai Pasal 233 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Jangka waktu yang diberikan kepada terdakwa tujuh hari.
“Iya, kalau terdakwa tidak menyatakan sikap berati dianggap menerima putusan tersebut. Jadi, tinggal jaksa melakukan eksekusi,” ungkapnya.
Kemudian, JPU Kejari Bulungan juga sudah menutut dua terdakwa lainnya, yakni, Syahdin dan Jeky hukuman seumur hidup pada 5 April lalu.
“Tetapi, dalam putusan 12 Mei lalu hakim memutuskan 20 tahun penjara,” ujarnya.
Atas putusan tersebut, JPU mengakukan banding pada 13 Mei 2022 Selain itu, jaksa juga sudah menutut Ruslan Efendi dan Ahmad Jaini dan sudah diputus 12 Mei 2022.
“Dalam tuntutan jaksa 20 tahun dan putusan juga 20 tahun. Jadi, sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap). Jaksa dan terdakwa menerima putusan tersebut. Sekarang ini kita masih banding putusan terdakwa Syahdin dan Jeky,” ungkapnya.
Sebab, kata M.Sulaiman putusan hakim PN Tanjung Selor Kelas 1B dinilai terlalu ringan dari tututan JPU yang menutut kedua terdakwa seumur hidup.
“Kita menutut hukuman seumur hidup karena barang bukti narkotika cukup banyak 126 kilogram (kg),” ucapnya.
Kemudian, kata M. Sulaiman kedua terdakwa ini merupakan jaringan internasional.
Atas dasar itu, JPU menuntut hukuman seumur hidup.
“Kedua terdakwa (Syahdin dan Jeky) ini juga selalu berkoordinasi dengan Kaharuddin Lampahu. Jadi, masing-masing terdakwa ini memiliki peran yang berbeda. Mangkanya tuntutan kita tidak sama. Kalau Kaharuddin Lampahu ini kan pengendali dan residivis perkara yang sama dengan status masih sebagai narapidana,” ungkapnya.
Baca juga: Raih WTP 8 Kali, Gubernur Kaltara Ucapkan Terima Kasih ke BPK RI: Bekerja Keras Tanpa Kenal Lelah
Berdasarkan Pasal 233 KUHAP Kaharuddin Lampahu sudah inkrah.
Namun, untuk eksekusi hukuman mati Kejari Bulungan masih menunggu petunjuk Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Sekarang ini kan Kaharuddin Lampahu masih di Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Tarakan. Tinggal kita mengajukan eksekusi mati saja,” ujarnya.
Penulis : Georgie Sentana Hasian Silalahi
Jumpai Warganya di Kecamatan Peso, Bupati Bulungan Syarwani Rela Naik Motor Trail Selama 4 Jam |
![]() |
---|
Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya Besuk Tokoh Adat Bulungan Datu Buyung Perkasa |
![]() |
---|
Bupati Syarwani Sidak Ruang Perawatan di RSD Tanjung Selor, Minta Pelayanan Ditingkatkan |
![]() |
---|
Bupati Syarwani Jenguk Korban Tabrak Lari di RSD Tanjung Selor, Bebaskan Biaya Pengobatan |
![]() |
---|
Update Cuaca Hari Ini, Waspadai Hujan Sedang hingga Lebat Disertai Petir di Berapa Wilayah Kaltara |
![]() |
---|