Kabar Artis

Gugatan Dikabulkan, Rezky Aditya Terbukti Ayah Biologis Anak Wenny Ariani, Citra Kirana Bereaksi

Sebelumnya Pengadilan Negeri Tangerang menolak seluruh gugatan Wenny Ariani pada 3 Februari 2022

Editor: Hajrah
Instagram/ @wenny_kekey_real @thereal_rezkyadhitya
Juru Bicara Pengadilan Tinggi (PT) Banten, Binsar Gultom membenarkan bahwa pihaknya telah mengabulkan gugatan Wenny Ariani. Hasilnya, kata dia, memutuskan bahwa artis Rezky Aditya merupakan ayah bilogis dari anak yang dilahirkan Wenny Ariani. (Instagram/ @wenny_kekey_real @thereal_rezkyadhitya) 

Berbeda justru dengan keadaan Wenny yang sudah beberapa hari drop sehingga membuatnya tidak hadir di sidang putusan Pengadilan.

Dikabarkan Pengacaranya, Wenny dalam kondisi sakit.

Pihak Wenny akan tetap melakukan upaya banding agar permintaan untuk melakukan Tes DNA bisa dikabulkan.

Wenny kekeh akan memperjuangkan hak anaknya dan tak akan mundur sampai ia memperoleh keadilan yang diinginkan.

Saat ini anak yang diklaim dari hubungan Rezky Aditya dan Wenny Ariana telah berusia 8 tahun. Netizen sendiri sempat heboh saat pertamakali Wenny mempublish wajah sang anak yang disebut memiliki kemiripan dengan sang aktor.

 Seperti diketahui Wenny mengklaim anak dari Rezky Aditya ia peroleh dari hubungan tanpa pernikahan.

Polemik antara Rezky Aditya dan Wenny Ariani menemui babak baru.

Wenny Ariani kalah dalam memperjuangkan pengakuan anaknya.

Baca juga: Putri Wenny Ariani Turut Diperiksa Penyidik Terkait Laporan Penelantaran Anak Terhadap Rezky Aditya

Rezky Aditya tak terbukti sebagai ayah dari anak Wenny Ariani. Lantas bagaimana kondisi anak Wenny?

Seperti diketahui, sidang tuntutan Wenny Ariani soal pengakuan anak memutuskan bahwa Rezky Aditya terbukti tidak bersalah.

Pengadilan Negeri Tangerang menolak seluruh gugatan Wenny Ariani terhadap Rezky Aditya.

Wenny tak bisa buktikan Rezky sebagai ayah kandung dari K dan telah melakukan penelantaran.

Lantaran hal itulah semua gugatan atas Rezky Aditya ditolak pengadilan.

Setelah Rezky Aditya terbukti tidak bersalah, pihak pengacara Wenny Ariani buka suara.

Ditegaskan oleh pengacara, penolakan gugatan tersebut termasuk soal wacana tes DNA ini cukup merugikan putri dari Wenny, K.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved