Berita Nunukan Terkini
SPJ Dana Operasional RSUD Nunukan Selisih Rp 5 M, Inspektorat Verifikasi Berkas, Ini Tanggapan DPRD
SPJ dana operasional RSUD Nunukan selisih Rp 5 miliar, Inspektorat verifikasi berkas, ini tanggapan DPRD.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - SPJ dana operasional RSUD Nunukan selisih Rp 5 miliar, Inspektorat verifikasi berkas, ini tanggapan DPRD.
Sampai saat ini Inspektorat Nunukan masih lakukan verifikasi berkas pendukung Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dana operasional RSUD Nunukan yang jadi temuan, lantaran selisih Rp5 Milyar.
SPJ yang selisih itu diserahkan oleh bendahara RSUD sebelumnya kepada bendahara baru pada 14 Februari 2022.
Baca juga: Ada Apa Kalimantan Utara Ramai Diperbincangkan di Twitter? Ulah Mantan PSK di Nunukan Disorot
Inspektur Pembantu Investigasi dan Pengaduan Masyarakat, Inspektorat Nunukan, Rifai mengatakan saat ini pihaknya masih lakukan verifikasi berkas pendukung SPJ yang telah dikumpulkan.
"Tidak ada tambahan dokumen lagi. Kita fokus verifikasi berkas yang telah dikumpulkan. Karena kita butuh ketelitian dalam melakukan verifikasi," kata Rifai kepada TribunKaltara.com, Selasa (24/05/2022), pukul 15.00 Wita.
Menurut Rifai untuk suatu temuan jangka waktu penyelesaiannya 60 hari setelah menerima laporan hasil pemeriksaan (LHP).
Lebih lanjut dia sampaikan, dalam menindaklanjuti temuan ada tiga status.
Status pertama belum ditindaklanjuti, status kedua telah ditindaklanjuti tapi belum selesai, dan status ketiga selesai.
"Ketika dalam 60 hari tidak ada upaya penyelesaian dari yang bersangkutan, maka kita lapaorkan ke APH (aparat penegak hukum). Tapi kalau yang bersangkutan menindaklanjuti meskipun dicicil dan ada progres, maka tidak kita limpahkan ke APH," ucapnya.
Ia menyebut selisih SPJ hingga Rp5 Milyar itu digunakan untuk belanja preventif dan promotif kesehatan di RSUD Nunukan.
Sumber anggarannya dari pengelolaan keuangan BLUD (Badan Layanan Umum Daerah).
Baca juga: Info Cuaca Kaltara Selasa 24 Mei 2022, BMKG Prediksi Sejumlah Wilayah di Nunukan Ini Hujan Ringan
"Jadi dalam belanja preventif dan promotif kesehatan ada namanya belanja pegawai, belanja barang, dan belanja modal. Setelah verifikasi berkas kami dapati pengeluaran yang tidak memiliki SPJ, berapa besarannya itu yang dikembalikan," ujarnya.
Rifai menjelaskan, setelah tahapan verifikasi berkas selesai pihaknya akan membuat LHP yang akan diserahkan ke RSUD Nunukan dengan tembusan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"LHP akan kami berikan juga kepada BPK. Jadi proses pengembalian kerugian daerah akan dipantau juga oleh BPK. Yang penting yang bersangkutan mampu kembalikan kerugian daerah ya kami anggap tidak ada masalah," tuturnya.
Lanjut Rifai, tata cara pengembalian kerugian daerah nantinya bisa dengan membayar sesuai besaran yang tertera di LHP, mengangsur, atau juga berupa pemulihan aset yang bersangkutan.