Berita Nasional Terkini
Bantuan Subsidi Upah atau BSU Kapan Cair? Pemerintah Alokasikan Rp 8,8 Triliun, Per Orang Rp 1 Juta
Berita Nasional Terkini, Bantuan Subsidi Upah atau BSU kapan cair? Pemerintah alokasikan Rp 8,8 Triliun, per orang Rp 1 Juta
TRIBUNKALTARA.COM - Berita Nasional Terkini, Bantuan Subsidi Upah atau BSU kapan cair? Pemerintah alokasikan Rp 8,8 Triliun, per orang Rp 1 Juta
Bagi pekerja atau karyawan dengan gaji di bawa Rp 3,5 juta, bakal mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau BSU
Setiap pekerja bakal mendapatkan Rp 1 juta per orang.
Program pemberian Bantuan Subsidi Upah atau BSU merupakan kebijkan pemerintah untuk pekerja yang terdampak pandemi Covid-19
Lantas kapan Bantuan Subsidi Upah atau BSU Rp 1 juta tersebut cair?
Saat ini diketahui pemerintah dalam hal ini Menteri Ketenagakerjaan dan jajaran masih menggodok rincian terhadap kriteria dan mekanisme BSU 2022
Baca juga: Pekerja dengan Gaji di Bawah Rp 3,5 Juta Siap-siap, Subsidi Gaji atau BSU Bakal Cair, Cek Penerima!
Mereka yang mendapatkan BSU tersebut juga harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
"Pemerintah mengalokasikan anggaran BSU 2022 sebesar Rp8,8 triliun dengan alokasi bantuan per penerima sebesar Rp1 juta," ujar Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, Rabu (6/4/2022), dilansir laman Kemnaker.
"Adapun rincian terhadap kriteria dan mekanisme BSU 2022 ini sedang digodok oleh Kementerian Ketenagakerjaan," jelas Ida.
Cek Penerima BSU Melalui sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
1. Masuk ke laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id;
2. Isi email beserta Password, jika kamu sudah punya akun;
3. Jika belum punya, klik '"Buat Akun Baru" dan ikuti petunjuk yang tersedia;
4. Setelah mempunyai akun, masuk ke laman awal;
5. Klik tombol "Kartu Digital" dan klik gambar kartu;
6. Tunggu hingga muncul nama dan data diri peserta yang menunjukkan status aktif atau tidaknya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan serta nomor rekening;
7. Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terdaftar akan menerima bantuan saat BSU disalurkan oleh Kemnaker.
Cek Penerima BSU Melalui laman BPJS Ketenagakerjaan
1. Buka laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id;
2. Pada halaman utama, cari bagian Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?;
3. Masukkan nomor KTP-mu;
4. Masukkan nama lengkap;
5. Masukkan tanggal lahir;
6. Kemudian, klik I'm Not A Robot;
7. Klik Lanjutkan;
8. Tunggu beberapa saat hingga muncul apakah kamu terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak.
Jika kamu termasuk penerima BSU, maka muncul notifikasi berikut,
Anda lolos verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021.
Jika tidak terdaftar maka akan muncul notifikasi Mohon maaf, data tidak ditemukan.
Namun, jika datamu masih dalam tahap verifikasi, maka akan muncul keterangan ,"Data Anda sedang dalam proses verifikasi sesuai kriteria Permenaker Nomor 16 tahun 2021."
Baca juga: BSU Cair Sebelum Lebaran Idul Fitri 1443 H, Ini Kategori Pekerja yang Berhak Menerima
Cek Penerima BSU Melalui Kemnaker
1. Masuk ke laman kemnaker.go.id ;
2. Jika kamu belum punya akun, buat akun terlebih dahulu;
3. Jika kamu sudah punya akun, silakan login ke akunmu;
4. Lengkapi profil biodata diri;
5. Cek menu pemberitahuan;
6. Kamu akan mendapatkan notifikasi pada layar, jika kamu terdaftar sebagai penerima BSU.
Jika kamu tidak terdaftar, maka akan muncul notifikasi "Belum Memenuhi Syarat"
Cek Penerima BSU Melalui Layanan Call Center BPJS Ketenagakerjaan
1. Hubungi nomor 175;
2. Peserta dapat menyebutkan data pribadi KTP, Nama, dan Tanggal Lahir jika diminta oleh karyawan BPJS yang bertugas.
3. Jika peserta terdaftar, peserta datang ke kantor cabang terdekat dengan membawa KTP dan Kartu Peserta BPJAMSOSTEK.
Baca juga: Cara Cek Penerima BSU di Kemnaker, Batas Aktivasi Rekening 15 Desember 2021
(*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltara untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltaracomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
TikTok officialtribunkaltara
Follow Helo TribunKaltara.com
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official