Kabar Artis

Rezky Aditya Punya Anak Biologis dari Perempuan Lain, Sikap Citra Kirana ke Suaminya Jadi Sorotan

Citra Kirana bak menunjukkan kesetiannya meski rumah tangganya kini diterpa ujian, suaminya dinyatakan sebagai ayah biologis dari perempuan lain

Instagram @citraciki
Pasangan artis Rezky Aditya dan Citra Kirana - Kekinian artis 28 tahun itu melakukan hal yang terduga usai suaminya dinyatakan memiliki anak dari perempuan lain bernama Wenny Ariani. 

Lantas bagaimana apabila Rezky Aditya membantah putusan Pengadilan Tinggi Banten?

Pengacara Wenny Ariani, Ferry Aswan buka suara soal rencana mempertemukan Rezky Aditya dengan anak Wenny Ariani.
Pengacara Wenny Ariani, Ferry Aswan buka suara soal rencana mempertemukan Rezky Aditya dengan anak Wenny Ariani. (Capture YouTube Intens Investigasi)

Baca juga: Kalah Pengajuan Hak Pengakuan Anak dari Artis Rezky Aditya,Wenny Ariani Drop Hingga Jatuh Sakit

"Rezky harus membuktikan sebaliknya, dalam arti Rezky harus melakukan tes DNA apabila membantah putusan ini," kata Ferry Aswin.

Pihaknya pun telah menghubungi kliennya terkait hasil banding ini, hasilnya Wenny Ariani tak kuasa menahan tangis haru.

"Dia sempat menangis tadi saat bicara sama saya. Dia bilang bahagia perjuangannya selama ini membuahkan hasil," jelasnya.

Seperti diketahui, perkara banding Wenny Ariani terhadap Rezky Aditya telah diputus Pengadilan Tiggi Banten.

Hasilnya, suami Citra Kirana itu memiliki hubungan darah dengan anak Wenny Ariani.

Hal itu dikonfirmasi langsung oleh juru bicara PT Banten, Binsar Gustom pada Selasa (24/5/2022) sbeagaimana yang dikutip TribunKaltara dari WartaKota.

"Benar, sudah diputus," kata Binsar Gultom dikutip dari WartaKota pada Selasa (24/5/2022).

Baca juga: Rezky Aditya Tak Bersalah, Wenny Ariani Tak Bisa Buktikan Suami Citra Kirana Ayah dari Anaknya

Sebagai bukti, Binsar pun membacakan Amar putusan PT Banten terkait gugatan Wenny pada Rezky.

"Satu (1) Menerima gugatan penggugat/pembanding untuk sebagian. Dua (2)

Menyatakan tergugat/terbanding telah melakukan perbuatan melawan hukum,

Tiga (3) Menyatakan seorang anak perempuan adalah anak biologis dari tergugat/terbanding selama tergugat/terbanding tidak dapat menggugat sebaliknya, empat (4) Menolak untuk selebihnya," ujar Binsar.

"Diputus oleh ketua majelis hakim Solahudin SH MH dengan anggota Viktor Zagoto SH MH dan Immanuel Sembiring SH," sambungnya.

Tidak hanya itu saja, PT Banten juga telah mengabulkan banding penggugat karena penilaian majelis hakim berdasarkan putusan MK No 46/PUU-VIII/2010.

Dengan ini Rezky Aditya secara resmi dinyatakan sebagai ayah biologis dari anak Wenny Ariani.

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved