Kabar Artis
Rezky Aditya Punya Anak Biologis dari Perempuan Lain, Sikap Citra Kirana ke Suaminya Jadi Sorotan
Citra Kirana bak menunjukkan kesetiannya meski rumah tangganya kini diterpa ujian, suaminya dinyatakan sebagai ayah biologis dari perempuan lain
Penulis: Titik Wahyuningsih | Editor: Cornel Dimas Satrio
Lantas bagaimana apabila Rezky Aditya membantah putusan Pengadilan Tinggi Banten?

Baca juga: Kalah Pengajuan Hak Pengakuan Anak dari Artis Rezky Aditya,Wenny Ariani Drop Hingga Jatuh Sakit
"Rezky harus membuktikan sebaliknya, dalam arti Rezky harus melakukan tes DNA apabila membantah putusan ini," kata Ferry Aswin.
Pihaknya pun telah menghubungi kliennya terkait hasil banding ini, hasilnya Wenny Ariani tak kuasa menahan tangis haru.
"Dia sempat menangis tadi saat bicara sama saya. Dia bilang bahagia perjuangannya selama ini membuahkan hasil," jelasnya.
Seperti diketahui, perkara banding Wenny Ariani terhadap Rezky Aditya telah diputus Pengadilan Tiggi Banten.
Hasilnya, suami Citra Kirana itu memiliki hubungan darah dengan anak Wenny Ariani.
Hal itu dikonfirmasi langsung oleh juru bicara PT Banten, Binsar Gustom pada Selasa (24/5/2022) sbeagaimana yang dikutip TribunKaltara dari WartaKota.
"Benar, sudah diputus," kata Binsar Gultom dikutip dari WartaKota pada Selasa (24/5/2022).
Baca juga: Rezky Aditya Tak Bersalah, Wenny Ariani Tak Bisa Buktikan Suami Citra Kirana Ayah dari Anaknya
Sebagai bukti, Binsar pun membacakan Amar putusan PT Banten terkait gugatan Wenny pada Rezky.
"Satu (1) Menerima gugatan penggugat/pembanding untuk sebagian. Dua (2)
Menyatakan tergugat/terbanding telah melakukan perbuatan melawan hukum,
Tiga (3) Menyatakan seorang anak perempuan adalah anak biologis dari tergugat/terbanding selama tergugat/terbanding tidak dapat menggugat sebaliknya, empat (4) Menolak untuk selebihnya," ujar Binsar.
"Diputus oleh ketua majelis hakim Solahudin SH MH dengan anggota Viktor Zagoto SH MH dan Immanuel Sembiring SH," sambungnya.
Tidak hanya itu saja, PT Banten juga telah mengabulkan banding penggugat karena penilaian majelis hakim berdasarkan putusan MK No 46/PUU-VIII/2010.
Dengan ini Rezky Aditya secara resmi dinyatakan sebagai ayah biologis dari anak Wenny Ariani.