Kabar Artis

SAH Anak Biologis Rezky Aditya, Wenny Ariani Ucap Syukur untuk Putrinya: Kamu Berhak Bahagia Nak

Pengadilan Tinggi Banten resmi menetapkan Rezky Aditya sebagai ayah biologis dari anak Wenny Ariani, Naira Kaemita Sasmita alias Kekey

Editor: Hajrah
Instagram/@wenny_kekey_real @thereal_rezkyadhitya
Setelah mengetahui hasil keputusan pengadilan, Wenny Ariani mengucap syukur atas keputusan banding Pengadilan Tinggi Banten yang menetapkan anak Wenny Ariani sebagai anak biologis Rezky Aditya. Dalam unggahan sosial media pribadinya, Wenny menulis kebahagiaannya untuk sang anak. (Instagram/@wenny_kekey_real @thereal_rezkyadhitya) 

"Ya bener sudah diputus. Alhamdulillah Bu Wenny bersyukur atas putusan ini dan dari tadi dia masih nangis terus saya kabari berita ini," kata Ferry Aswan saat dihubungi awak media, Selasa (24/5/2022), sebagaimana diberitakan Tribunnews.

"Pengadilan Tinggi Banten menyatakan Kekey adalah anak biologis Rezky selama Rezky tidak dapat membuktikan bahwa Kekey bukan anak biologisnya," lanjutnya.

Melansir dari Instagram pribadi Wenny Ariani, @wenny_kekey_real, ia mengunggah foto sang anak, Kekey.

Dalam tulisannya ia mengucap syukur serta menyebut putrinya berhak untuk bahagia.

"You deserve to be happy nak ku... Alhamdulillah," tulisnya.

(Kamu berhak untuk bahagia nak).

Jika Rezky Aditya Tak Terima Hasil Putusan

Masih diberitakan Tribunnews, Ferry Aswan mengungkapkan soal kemungkinan Rezky Aditya tak terima dengan hasil keputusan pengadilan.

"Seandainya dia nggak terima, dia harus mau tes DNA," ujar Ferry.

Untuk diketahui, putusan tersebut diputus oleh ketua majelis hakim Solahudin SH MH, dengan anggota Viktor Jagoto SH MH dan Immanuel Sembiring SH.

Putusan itu mengacu pada payung hukum putusan MK No 46/PUU-VIII/2010.

Baca juga: Wenny Ariani Akhirnya Muncul, Beberkan Hubungannya dengan Rezky Aditya Hingga Miliki Buah Hati

Saksi penggugat menyebut anak yang lahir di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya dan serta dengan ayahnya yang dapat dibuktikan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Gugatan terhadap Rezky Aditya ini diajukan Wenny Ariani sekira setahun lalu.

Wenny menggugat ke Pengadilan Negeri Tangerang pada 30 Juni 2021, setelah upaya meminta pengakuan terhadap Rezky tidak mendapat tanggapan.

Namun, gugatan tersebut ditolak oleh Pengadilan Negeri Tangerang.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved