Berita Nasional Terkini

Sampai Kapan Aturan Usia Calon Jemaah Haji Maksimal 65 Tahun Berlaku? Intip Biaya dan Kuota CJH 2022

Setelah dua tahun terakhir tak ada pemberangkatan Calon Jemaah Haji dari Indonesia, akhirnya tahun ini CJH sudah bisa berhaji.

Editor: Amiruddin
Tribunnews/Bahauddin R Baso/ MCH 2019
ILUSTRASI IBADAH HAJI - Ribuan umat muslim melakukan thawaf mengelilingi Kabah usai shalat subuh di Masjidil Haram, Makkah, Kamis (11/7/2019). 

“Menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih, Nilai Manfaat, dan Dana Efisiensi,” demikian bunyi Keppres yang dikutip dari situs Sekretariat Kabinet.

Adapun besaran Bipih 1443 H/2022 M yang bersumber dari jemaah haji adalah sebagai berikut:

a. Embarkasi Aceh sejumlah Rp 35.660.857,00

b. Embarkasi Medan sejumlah Rp 36.393.073,00

c. Embarkasi Batam sejumlah Rp 39.686.009,00

d. Embarkasi Padang sejumlah Rp 37.411.480,00

e. Embarkasi Palembang sejumlah Rp 39.806.009,00

f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) sejumlah Rp 39.886.009,00

g. Embarkasi Jakarta (Bekasi) sejumlah Rp 39.886.009,00

h. Embarkasi Solo sejumlah Rp 40.262.721,00

i. Embarkasi Surabaya sejumlah Rp 42.586.009,00

j. Embarkasi Banjarmasin sejumlah Rp 41.235.290,00

k. Embarkasi Balikpapan sejumlah Rp 41.362.590,00

l. Embarkasi Lombok sejumlah Rp 41.647.741,00

m. Embarkasi Makassar sejumlah Rp 42.686.506,00

Baca juga: 67 Calon Jemaah Haji Kota Tarakan Siap Berangkat Tahun Ini, CJH Kalimantan Utara Masuk Kloter 7

Sedangkan besaran Bipih yang bersumber dari PHD dan pembimbing KBIHU adalah sebagai berikut:

a. Embarkasi Aceh sejumlah Rp 77.522.692,05

b. Embarkasi Medan sejumlah Rp 78.254.908,05

c. Embarkasi Batam sejumlah Rp 81.547.844,05

d. Embarkasi Padang sejumlah Rp 79.273.315,05

e. Embarkasi Palembang sejumlah Rp 81.667.844,05

f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) sejumlah Rp 81.747.844,05

g. Embarkasi Jakarta (Bekasi) sejumlah Rp 81.747.844,05

h. Embarkasi Solo sejumlah Rp 82.124.556,05

i. Embarkasi Surabaya sejumlah Rp 84.447.844,05

j. Embarkasi Banjarmasin sejumlah Rp 83.097.125,05

k. Embarkasi Balikpapan sejumlah Rp 83.224.425,05

l. Embarkasi Lombok sejumlah Rp 83.509.576,05

m. Embarkasi Makassar sejumlah Rp 84.548.341,05

“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” kata Presiden Joko Widodo dalam Keppres 5/2022 tersebut.

Kuota Haji 2022 per Provinsi

Berikut sebaran daftar kuota haji reguler per provinsi tahun 1443 H/ 2022 M:

1. Aceh: 1.999

2. Sumatera Utara: 3.802

3. Sumatera Barat: 2.106

4. Riau: 2.304

5. Jambi: 1.328

6. Sumatera Selatan: 3.201

7. Bengkulu: 747

8. Lampung: 3.219

9. DKI Jakarta: 3.619

10. Jawa Barat: 17.679

11. Jawa Tengah: 13.868

12. DI Yogyakarta: 1.437

13. Jawa Timur: 16.048

14. Bali: 319

15. NTB: 2.054

16. NTT: 305

17. Kalimantan Barat: 1.150

18. Kalimantan Tengah: 736

19. Kalimantan Selaratan: 1.743

20. Kalimantan Timur: 1.181

21. Sulawesi Utara: 326

22. Sulawesi Tengah: 910

23. Sulawesi Selatan: 3.320

24. Sulawesi Tenggara: 922

Baca juga: Jemaah Haji Indonesia Mulai Berangkat ke Tanah Suci pada Juni, Ini Doa saat Melihat Kakbah

25. Maluku: 496

26. Papua: 491

27. Bangka Belitung: 486

28. Banten: 4.319

29. Gorontalo: 447

30. Maluku Utara: 491

31. Kepulauan Riau: 589

32. Sulawesi Barat: 663

33. Papua Barat: 330

34. Kalimantan Utara : 190

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Usia Haji Maksimal 65 Tahun Berlaku Sementara atau Seterusnya?", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/tren/read/2022/05/26/090500165/aturan-usia-haji-maksimal-65-tahun-berlaku-sementara-atau-seterusnya-?page=all#page2
Penulis : Nur Rohmi Aida
Editor : Sari Hardiyanto

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved