Kabar Artis
Wenny Ariani Bakal Pidanakan Rezky Aditya jika tak Kunjung Akui Anaknya, Suami Citra Kirana Bungkam
Wenny Ariani mendesak Rezky Aditya untuk mengakui putrinya sebagai anak biologis usai ditetapkan Pengadilan Tinggi (PT) Banten
TRIBUNKALTARA.COM- Wenny Ariani mendesak Rezky Aditya untuk mengakui putrinya sebagai anak biologis usai ditetapkan sah di Pengadilan Tinggi (PT) Banten.
Jika tak kunjung dilakukan, suami Citra Kirana bakal terancam pidana.
Saat ini pihak Wenny Ariani mengaku masih menunggu respon Rezky Aditya usai putusan banding diterima.
Jika Rezky Aditya tak mengajukan kasasi, maka pihak Wenny Ariani berhak melakukan tindakan eksekusi agar ayah Keene Atharrazka mengakui ke publik bahwa Kekey adalah darah dagingnya.
"Kalau tidak(kasasi), ya berarti langsung eksekusi yang dalam arti, bisa membawa hal tersebut ke jalur hukum pidana," ucap Ferry Aswan kuasa hukum Wenny Ariani.
Saat ini menurut Ferry Aswan pihaknya masih menunggu itikad Rezky Aditya merespon hasil putusan Pengadilan Tinggi.
Sementara itu, belum ada upaya atau langkah hukum yang diambil pihak Rezky Aditya.
Aktor tersebut hingga kini masih memilih bungkam dengan persoalan yang terjadi.
Hanya sang istri, Citra Kirana yang langsung membuat unggahan seakan mengisyaratkan dukungannya untuk sang suami.
"Aku bersamamu,"tulis Citra Kirana yang seakan menjadi tanda untuk menguatkan Rezky Aditya di tengah polemik yang menderanya.
Baca juga: Tak Peduli Suaminya Punya Anak dari Wanita Lain, Citra Kirana ke Rezky Aditya: Aku Selalu Bersamamu
Wenny Ariani Sudah Siapkan Langkah Hukum lanjutan untukRezky Aditya
Perjuangan Wenny Ariani mencari pengakuan anaknya dari Rezky Adhitya, mulai menemui titik terang.
Ia bersyukur ketika mendengar putusan Hakim Pengadilan Tinggi Banten, mengabulkan bandingnya atas putusan dari Pengadilan Negeri Tangerang.
Dalam bandingnya, Wenny Ariani menyelipkan alasan bahwa meminta Rezky Adhitya melakukan tes DNA, memberikan pengakuan, hingga tanggung jawab terhadap anaknya.
Lantas, apa langkah hukum Wenny Ariani usai putusan Pengadilan Tinggi Banten mengabulkan bandingnya?