Berita Regional Terkini

Penyelundup 75 Kilogram Sabu dan 34.000 Pil Ekstasi di Makassar Divonis Hukuman Mati

Penyelundup 75 kilogram sabu dan 34.000 pil ekstasi di Makassar divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri setempat.

Freepik
Ilustrasi narkoba atau obat-obatan terlarang. 

Dari Kalimantan Utara, kepolisian berhasil menangkap kurir sabu seberat 1 kilogram.

Diketahui sebelumnya, anggota Satresnarkoba Polres Bulungan, Sabtu (30/5/2022) melakukan penyelidikan di semua agen trevel mobil lintas provinsi yang ada di Kabupaten Bulungan.

Kemudian, Senin (2/5/2022) pukul 13.30 Wita anggota satresnarkoba mendapatkan laporan ada seseorang yang membawa narkotika jenis sabu di salah satu mobil travel dengan tujuan Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Menurut keterangan Satresnarkoba Polres Bulungan AKP Moehamad Hasan Setyabudi setelah mengetahui informasi itu, kemudian timnya melakukan pengejaran terhadap mobil travel tersebut.

"Dan dari hasil melakukan penggeledahan tim Satresnarkoba kemudian temukan 1 bungkus plastik bening ukuran besar di duga berisi narkotika jenis sabu dengan bruto 1 kg yang berada dalam penguasaan saudara MU" ucapnya Jumat (27/5/2022).

Lebih lanjut, kata AKP Moehamad Hasan Setyabudi setelah dilakukan introgasi MJ mengaku mendapatkan sabu dari sdr. DD yang saat ini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Satresnarkoba Polres Bulungan.

"Sabu tersebut pesanan dari IP yang saat ini berada di Lapas Banjarmasin," ucapnya.

Kemudian, AKP Moehamad Hasan Setyabudi bersama timnya melakukan pengembangan ke kota Banjarmasin provinsi Kalsel.

"Alhasil kami mengamankan saudara KI dan saudara AN adalah seorang kurir yang bertugas mengambil sabu tersebut dari saudara MU,"ucapnya.

Setelah hasil pengungkapan barang bukti narkoba jenis sabu tersebut rencana akan diserahkan kepada saudara WA.

"Kemudian dari hasil Introgasi yang di lakukan tim Satresnarkoba kepada KI dan AN bahwa yang bersangkutan kurir yang di suruh saudara IP. Sementara WA merupakan kurir yang di suruh oleh
SA yang merupakan pembeli atau pemilik sabu tersebut dengan dikenakan pasal 114 (2) , 112 (2) jo 132 ayat 1 uu 35 tg 2009," ucapnya.

Terpisah Kapolres Polres Bulungan AKBP Ronaldo Maradona mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang sudah sangat peka mendeteksi dini masalah peredaran narkoba.

"Kami sudah menekankan kepada seluruh jajaran satuan di Polres Bulungan untuk terus menguatkan deteksi dini bersama masyarakat terkait informasi adanya temuan peredaran narkoba," ucapnya.

Bahkan, Ronaldo menilai narkoba bukan hanya tugas kepolisian, tetapi peran masyarakat dalam mengedukasi sesamanya juga sangat penting.

"Narkoba ini musuh kita bersama, jadi tanpa peran dukungan dari masyarakat, instansi terkait tidak bisa hanya peran polisi saja yang bergerak," ucapnya.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PN Makassar Jatuhkan Hukuman Mati untuk Penyelundup 75 Kg Sabu", Klik untuk baca: https://makassar.kompas.com/read/2022/05/27/201418778/pn-makassar-jatuhkan-hukuman-mati-untuk-penyelundup-75-kg-sabu.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved