Berita Nasional Terkini
Intip Daftar Tunjangan dan Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Tertinggi Rp 6,7 Juta
Berikut ini daftar tunjangan dan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
TRIBUNKALTARA.COM - Simak daftar tunjangan dan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK, tertinggi Rp 6,7 juta.
Sesuai Perpres Nomor 98 Tahun 2020, PPPK mendapat gaji sesuai dengan golomngannya masing-masing.
Untuk golongan, terdapat PPPK Golongan I hingga PPPK Golongan XVII
Dalam daftar gaji tersebut, PPPK akan mendapat gaji paling rendah Rp 1,7 juta, yakni gaji Golongan I.
Sedangkan gaji PPPK Golongan XVII tertinggi Rp 6.7 juta.
Selain gaji, PPPK juga akan mendapat tunjangan, seperti tunjangan keluarga, fungsional, jabatan dan tunjangan lainnya.
Dalam artikel ini TribunKaltara.com sajikan daftar tunjangan dan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK
PPPK dikontrak berdasarkan keahlian khusus yang relevan dengan jabatannya.
Mengutip Kompas.com, ada beberapa kategori PPPK, yakni guru, dosen, tenaga kesehatan, hingga penyulih pertanian.
Baca juga: Resmi Diangkat Jadi PPPK, 101 Guru di Malinau Dibekali Literasi Dasar, Siap Ditempatkan di Pedalaman
Daftar gaji PPPK berdasarkan golongan dan masa kerja tertuang dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2022.
Dalam pasal 3 ayat 1, tertulis PPPK juga dapat mendapatkan kenaikan gaji berkala.
Kemudian dalam ayat 2 dan 3 dijelaskan, besaran kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Tak hanya gaji, PPPK juga mendapatkan beberapa tunjangan.
Tunjangan PPPK:
- Tunjangan keluarga