Berita Nasional Terkini

Intip Daftar Tunjangan dan Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Tertinggi Rp 6,7 Juta

Berikut ini daftar tunjangan dan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.

Editor: Amiruddin
Thinkstockphotos.com
Ilustrasi rupiah. Berikut ini daftar tunjangan dan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK. (Thinkstockphotos.com) 

TRIBUNKALTARA.COM - Simak daftar tunjangan dan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK, tertinggi Rp 6,7 juta.

Sesuai Perpres Nomor 98 Tahun 2020, PPPK mendapat gaji sesuai dengan golomngannya masing-masing.

Untuk golongan, terdapat PPPK Golongan I hingga PPPK Golongan XVII

Dalam daftar gaji tersebut, PPPK akan mendapat gaji paling rendah Rp 1,7 juta, yakni gaji Golongan I.

Sedangkan gaji PPPK Golongan XVII tertinggi Rp 6.7 juta.

Selain gaji, PPPK juga akan mendapat tunjangan, seperti tunjangan keluarga, fungsional, jabatan dan tunjangan lainnya.

Dalam artikel ini TribunKaltara.com sajikan daftar tunjangan dan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK

PPPK dikontrak berdasarkan keahlian khusus yang relevan dengan jabatannya.

Mengutip Kompas.com, ada beberapa kategori PPPK, yakni guru, dosen, tenaga kesehatan, hingga penyulih pertanian.

Baca juga: Resmi Diangkat Jadi PPPK, 101 Guru di Malinau Dibekali Literasi Dasar, Siap Ditempatkan di Pedalaman

Daftar gaji PPPK berdasarkan golongan dan masa kerja tertuang dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2022.

Dalam pasal 3 ayat 1, tertulis PPPK juga dapat mendapatkan kenaikan gaji berkala.

Kemudian dalam ayat 2 dan 3 dijelaskan, besaran kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Tak hanya gaji, PPPK juga mendapatkan beberapa tunjangan.

Tunjangan PPPK:

- Tunjangan keluarga

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved