Berita Tarakan Terkini

2 Tahun Tangani 12 Kasus Penyelundupan Daging Illegal, Balai Karantina Tarakan Beber Importir Resmi

2 tahun tangani 12 kasus penyelundupan daging illegal, Balai Karantina Tarakan beber importir resmi.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH
Tampak daging Allana yang berhasil diamankan personel F2QR Pangkalan Utama TNI AL XIII (Lantamal XIII) Tarakan pada Senin (23/5/2022) lalu. 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - 2 tahun tangani 12 kasus penyelundupan daging illegal, Balai Karantina Tarakan beber importir resmi.

Tercatat berdasarkan data yang masuk ke Balai Karantina Pertanian Kelas II Tarakan, total 12 kasus pernah ditangani bersama unsur pengamanan di perairan Tarakan dan Kaltara.

Adapun 12 kasus tersebut dijabarkan pihak Balai Karantina yakni, Lantamal XIII menangani 6 kasus tangkapan, kemudian Polairud sebanyak dua kali, kepolisian empat kali.

Baca juga: Bontang Tuan Rumah Apeksi Regional Kalimantan, Begini Isu yang Akan Dibahas Walikota Tarakan

Penampakan daging Allana sebanyak 380 kg sebelum dirilis pada Jumat (27/5/2022) kemarin. TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH
Penampakan daging Allana sebanyak 380 kg sebelum dirilis pada Jumat (27/5/2022) kemarin. TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH (TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH)

“Untuk data Lantamal XIII itu selama dua tahun terakhir asalnya semua sama, dari Malaysia,” beber Bambang Suryono, Paramedik Karantina Mahir dari Balai Karantina Pertanian Kelas II Tarakan.

Lebih lanjut dikatakan Bambang, dominan cara pengiriman kebanyakan menggunakan kapal kayu.

“Baru yang kemarin ini speedboat regular dari Nunukan,” urai Bambang.

Dalam waktu dekat, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian bersama DKUKMP Kota Tarakan untuk melakukan inspeksi ke pasar dan pemilik gudang.

“Kami akan razia atau sidak. Selain sidak dan waktunya nanti akan disampaikan. Selain sidak juga, kami sudah sosialisasi dan sebarkan brosur termasuk bahayanya penyakit yang viral saat ini yakni PMK biar paham. Rencananya akan disebar di persimpangan empat,” urainya.

Lebih lanjut membahas persoalan perizinan karantina menurutnya tidaklah sulit. Apalagi sistem online dan langsung ke pusat.

Adapun lebih jauh Bambang menjelaskan, untuk daging illegal ini berbeda dengan yang beredar di pasaran secara resmi.

“Ada juga daging beku yang dimpor dari luar. Di Tarakan itu ada tiga importir dari Jakarta secara resmi,” sebutnya.

Pertama Bulog, kedua PT Sri Kencana dan PT Ambalat dan itu semua melalui jalur resmi dilengkapi perizinan.

Baca juga: Arus Penumpang Speedboat Nunukan-Tarakan Terpantau Sepi Hari Ini, Berikut Jadwal Keberangkatan

Produk hewan daging Allana yang diamankan pihak Balai Karantina Pertanian Tarakan bersama Personel Lantamal XIII Tarakan. TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH
Produk hewan daging Allana yang diamankan pihak Balai Karantina Pertanian Tarakan bersama Personel Lantamal XIII Tarakan. TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH (TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH)

“Biasanya dari Jakarta mereknya bukan Allana melainkan merek lain. Kemasannya juga ada tertulis Bulog dan tulisan label halalnya,” urai Bambang.

Ia menambahkan lagi, memang pihaknya tidak menampik kerap menemui kendala saat proses penyelidikan.

“Kendalanya menemukan pemilik, biasanya pemanggilan di terdakwa biasanya agak sulit, orangnya tidak di tempat salah satunya, jadi menghambat,” pungkasnya. (*)

Penulis: Andi Pausiah

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved