Berita Nunukan Terkini
Dua Warga Nunukan Bawa 9 Karung Daging Ilegal, Saat Satgas Pamtas RI-Malaysia Sweeping di Lokasi Ini
Satgas Pamtas RI-Malaysia amankan dua warga Nunukan yang bawa masuk 9 karung Daging ilegal merek, Allana dan Nugget Bebolla Ayam, di Desa Aji Kuning.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Satgas Pamtas RI-Malaysia amankan dua warga Nunukan yang ketahuan membawa masuk 9 karung Daging ilegal merek, Allana dan Nugget Bebolla Ayam, di Desa Aji Kuning, Sebatik Tengah, Kabupaten Nunukan, Senin (30/05), pukul 18.30 Wita.
Produk daging segar dan nugget olahan daging ayam itu berasal dari negeri jiran Malaysia.
Dansatgas Pamtas Yonarmed 18/Komposit melalui Pasi Intel Lettu Arm Muhammad Rizki Kurnia Hakiki, mengatakan sweeping yang dilakukan pihaknya di Pos Dalduk Aji Kuning, lantaran belakangan ini terjadi peningkatan peredaran daging ilegal dari Malaysia yang masuk ke wilayah Indonesia melalui Pulau Sebatik.
Baca juga: 2 Tahun Tangani 12 Kasus Penyelundupan Daging Illegal, Balai Karantina Tarakan Beber Importir Resmi
Menurutnya, peredaran daging ilegal jelas melanggar UU Nomor 21 tahun 2019 Tentang Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan.
"Makanya kami memperketat kegiatan sweeping di sejumlah jalur 'tikus' yang berpotensi dilakukannya penyelundupan barang ilegal. Seluruh barang yang melintas di depan Pos Dalduk diperiksa," kata Muhammad Rizki Kurnia Hakiki kepada TribunKaltara.com, Selasa (31/05/2022), pukul 08.30 Wita.
Setelah petugas memeriksa sembilan karung barang bawaan 2 warga Nunukan itu, didapati Daging Allana sebanyak 383 Kg dan Nugget Bebola Ayam sebanyak 10,2 Kg.
Baca juga: Penjelasan Balai Karantina Pertanian Tarakan Terkait Daging Ilegal, Waspada Penyakit Mulut dan Kuku
Adapun identitas pemilik barang ilegal tersebut yakni Rita (52), alamat Jalan Kampung Jawa, Kelurahan Nunukan Tengah. Selanjutnya Titi (55), alamat Jalan Pesantren, Kelurahan Nunukan Tengah.
"Menurut informasi dari pembawa barang tersebut, rencana mereka akan jual di Pasar Nunukan," ucapnya.

Pria yang akrab disapa Rizki itu menyebut pemilik barang ilegal dan barang bukti telah diserahkan kepada Balai Karantina Pertanian Kelas II Tarakan, Wilayah Kerja Nunukan.
Sementara itu, barang bukti berupa Daging Allana sebanyak 383 Kg dan Nugget Bebola Ayam sebanyak 10,2 Kg, rencana akan dilaksanakan pemusnahan.
Baca juga: Pemilik Ratusan Kilogram Daging Allana Asal Malaysia yang Diselundupkan ke Tarakan Masih Diburu
"Pemusnahan akan dilakukan untuk mengantisipasi penularan wabah virus Penyakit Kuku dan Mulut (PMK) yang saat ini sedang mewabah di beberapa wilayah di Indonesia," ujarnya.\
Lanjut Rizki,"Hari ini pemilik barang ilegal itu akan dipanggil ke Balai Karantina Pertanian Kelas II Tarakan, Wilayah Kerja Nunukan untuk diberikan edukasi. Malam tadi sudah menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi hal tersebut," tambahnya.
(*)
Penulis: Febrianus Felis
berita Nunukan terkini
warga
Nunukan
daging
Desa Aji Kuning
Sebatik Tengah
Kabupaten Nunukan
daging ilegal
sweeping
barang
Pos Dalduk
pasar
TribunKaltara.com
kaltara.tribunnews.com
Bea Cukai Nunukan Sebut Kerugian Negara Akibat 2.766 Bungkus Rokok Cukai Palsu Capai Rp 111 Juta |
![]() |
---|
Nota Penjelasan Raperda Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat di Nunukan Disampaikan, Ini Perubahannya |
![]() |
---|
Serikat Buruh Keluhkan Dampak Tambang di Sebakis Nunukan, Hirup Debu Hingga Minum Air Cemaran Limbah |
![]() |
---|
Belasan Kubik Kayu Diduga Ilegal di Nunukan Dilepaskan, Pengamat Hukum Sebut Abuse of Power |
![]() |
---|
Open Donasi Korban Kebakaran Sebatik Barat, Karang Taruna Nunukan Serahkan Sejumlah Bantuan |
![]() |
---|