Berita Daerah Terkini

Pejabat Pemkot Bontang Tertangkap Pakai Narkoba, BKPSDM Berhentikan Sementara & Tunggu Putusan Hakim

Pejabat Pemkot Bontang tertangkap pakai narkoba, BKPSDM berhentikan sementara dan tunggu putusan Hakim.

KOLASE TRIBUNKALTARA.COM
Oknum ASN berinisial AMT diringkus Polres Bontang akibat terjerat kasus narkoba, dan ilustrasi narkoba dan perlengkapannya. 

TRIBUNKALTARA.COM, BONTANG - Pejabat Pemkot Bontang tertangkap pakai narkoba, BKPSDM berhentikan sementara dan tunggu putusan Hakim.

Status oknum pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat kasus narkoba menunggu keputusan sidang dari Pengadilan Negeri.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Sudi Priyanto mengaku sudah menerima surat salinan pegawai berinisial AMT dan RS.

Baca juga: Penyelundup 75 Kilogram Sabu dan 34.000 Pil Ekstasi di Makassar Divonis Hukuman Mati

Diketahuai, RS merupakan salah satu PNS yang juga tersandung narkoba. Oknum ASN ini lebih dulu ditangkap dari AMT.

BPSDM Bontang sudah membentuk tim dan melakukan rapat koordinasi. Hasilnya, AMT dikenakan sanksi disiplin dengan diberhentikan sementara.

"Konsekuensi pemberhentian sementara, dia hanya menerima gaji sebesar 50 persen, tidak menerima tunjangan kinerja dan dicopot dari jabatan," sebutnya. Selasa (31/5/2022).

Disinggung terkait status kepegawaian, Sudi menyebut BKPSDM Bontang masih menunggu inkrah atau ketetapan hukum dari hasil persidangan.

Menurutnya, jika seorang PNS memiliki peran pengguna sekaligus pengedar dinilai cukup fatal.

Sehingga bisa berujung hukuman pidana.

Namun jika hanya terbukti pemakai, maka oknum ASN tersebut hanya akan menjalani rehabilitasi.

"Jadi tunggu inkrah dari pengadilan dulu," katanya.

Sebelumnya polisi berhasil menangkap oknum ASN tengah menghisap sabu di salah satu rumah di Jalan Pattimura.

Diketahui oknum tersebut merupakan Sekretaris Diskop-UKMP Bontang.

Baca juga: Kurir Sabu Seberat 1 Kg Berhasil Ditangkap Polisi di Dalam Mobil Travel, Mau Diantar ke Banjarmasin

Penyelundup Narkoba di Makassar Divonis Hukuman Mati

Halaman
1234
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved