Berita Malinau Terkini

Terlambat Ajukan Pencairan Dana Desa, DPMD Malinau Ingatkan Keterlambatan Pengaruhi Serapan Anggaran

Terlambat ajukan pencairan dana desa, Dinas PMD Malinau ingatkan keterlambatan pengaruhi serapan anggaran.

Penulis: Mohamad Supri | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / MOHAMMAD SUPRI
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Padan Impung saat ditemui di Balai Diklat BKPP Malinau, Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, beberapa hari lalu. 

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Terlambat ajukan pencairan dana desa, Dinas PMD Malinau ingatkan keterlambatan pengaruhi serapan anggaran.

Data Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Malinau, dari total 109 desa, masih ada satu desa yang baru mengajukan pencairan dana desa tahap satu.

Kepala Dinas PMD Malinau, Padan Impung menjelaskan, keterlambatan disebabkan desa terlambat memenuhi pengajuan administrasi.

Baca juga: Soal Penghapusan Tenaga Honorer, Bupati Malinau Wempi Beber Perbandingan Efisiensi Belanja Daerah

Saat ini, satu desa tersebut masih dalam proses pengajuan pencarian dana desa tahap pertama.

"Ada satu desa yang terlambat mengajukan pencairan tahap 1. Kami sudah bersurat ke desa untuk segera penuhi prosedur, karena ini berkaitan dengan kinerja dan serapan dana desa," katanya, Rabu (8/6/2022).

Padan Impung menjelaskan, pihaknya telah menyurati Kepala Desa untuk segera memenuhi prosedur pencairan ke Dinas PMD.

Setelah desa mengajukan permintaan pencairan, Dinas PMD akan melakukan verifikasi pencairan. Setelah seluruh proses terpenuhi, dana desa langsung dicairkan ke rekening desa.

"Setelah diajukan, kita verifikasi. Selesai verifikasi akan kita diajukan ke BPKD. BPKD mengirim kembali KPPN. Setelah masuk, pencairan akan langsung diaalurkan ke rekening desa," ungkapnya.

Dinas PMD Malinau mengingatkan desa untuk disiplin dalam mengajukan pencairan dana desa.

Baca juga: Berikut Jadwal dan Harga Tiket Speedboat Malinau ke Tarakan, Rabu 8 Juni 2022, Berangkat Mulai Pagi

Karena keterlambatan dapat mengakibatkan serapan dana desa terhambat. Jika tidak diajukan tepat waktu, serapan dana desa yang tidak maksimal dapat mempengaruhi besaran dana desa di tahun mendatang.

(*)

Penulis : Mohammad Supri

Sumber: Tribun Kaltara
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved