Berita Nunukan Terkini
KPU Nunukan Tunggu PKPU untuk Laksanakan 10 Tahapan Pemilu 2024, Rahman: Dua atau Tiga Hari ke Depan
KPU Nunukan tunggu PKPU untuk laksanakan 10 tahapan Pemilu 2024, Rahman: Dua atau tiga hari ke depan.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - KPU Nunukan tunggu PKPU untuk laksanakan 10 tahapan Pemilu 2024, Rahman: Dua atau tiga hari ke depan.
Sampai saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nunukan masih menunggu PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) RI.
Ketua KPU Nunukan, Rahman mengatakan 10 tahapan Pemilu 2024 baru akan dilaksanakan bilamana PKPU telah diterima oleh pihaknya.
Baca juga: Pelindo Sebut Penerapan E-Ticketing di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan Direalisasikan Mulai 1 Juli 2022
Lebih lanjut dia sampaikan bahwa Pemilu dijadwalkan perhelatannya pada 14 Februari 2024. Sementara itu Pilkada pada 27 November 2024.
"Kami bekerja berdasarkan acuan dari KPU RI. Tahapan Pemilu dimulai 20 bulan sebelum Pemilu. Ya mungkin dua atau tiga hari kedepan PKPUnya kami terima. Karena itu Juknis yang menjadi acuan kami bekerja," kata Rahman kepada TribunKaltara.com, Sabtu (11/06/2022), pukul 18.30 Wita.
Dikutip dari Tribunews.com Jakarta, PKPU tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 telah resmi diundangkan.
PKPU bernomor 3 Tahun 2022 tersebut ditetapkan oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari pada 9 Juni 2022 dan diundangkan pada hari yang sama oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Dalam lampirannya, tertuang dimulainya tahapan pada 14 Juni 2022 dan 14 Juni 2024 sebagai tanggal berakhirnya tahapan Pemilu Serentak 2024.
Rahman mengaku sampai saat ini hanya divisi data di KPU Nunukan yang terus melakukan layanan administrasi.
"Kalau divisi data kami terus melakukan pembaharuan data berkelanjutan," ucapnya.
Melihat draft tahapan sebelumnya, kata Rahman kegiatan terdekat yang mereka lakukan yakni verifikasi partai politik pada Agustus mendatang.
"Kalau Juni-Juli itu masih sifatnya rapat internal. Ada 10 tahapan Pemilu 2024 yang telah disepakati oleh pemerintah dan KPU RI," ujarnya.
Baca juga: Rescue Damkar Nunukan Evakuasi Sanca Kembang 2,6 Meter, Arman Akui Terbiasa Tangkap Ular Sejak SD
Adapun durasi rangkaian tahapan penyelenggaraan Pemilu meliputi pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih, pendaftaran dan verifikasi Peserta Pemilu, penetapan peserta Pemilu, penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan, pencalonan presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
"Untuk perencanaan program dan anggaran, serta penyusunan peraturan pelaksanaan pemilu targetnya 732 hari. Kalau pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih selama 251 hari," tutur Rahman.
Rahman melanjutkan, tahapan pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu akan dimulai pada 29 Juli 2022-13 Desember 2022 atau selama 138 hari.
Peserta Pemilu akan ditetapkan pada 14 Desember 2022 mendatang. Pasca penetapan peserta pemilu, KPU akan melakukan penetapan jumlah kursi dan daerah pemilihan.
"Jadwalnya dimulai 14 Oktober 2022 hingga 9 Februari 2023," ungkapnya.
Kemudian mengenai tahapan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dibagi dalam beberapa kriteria, yakni:
a. Pendaftaran hingga penetapan calon Anggota DPD mulai 6 Desember 2022-25 November 2023 atau 355 hari.
b. Pendaftaran hingga calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabuapten/Kota mulai 24 April 2023-25 November 2023 atau 216 hari.
c. Pendaftaran hingga penetapan calon Presiden dan Wakil Presiden mulai 19 Oktober 2023-25 November 2023 atau 38 hari.
d. Masa Kampanye Pemilu akan berlangsung selama 75 hari dimulai 28 November 2023-10 Februari 2024.
Baca juga: Rescue Damkar Nunukan Evakuasi Sanca Kembang 2,6 Meter, Arman Akui Terbiasa Tangkap Ular Sejak SD
e. Tahapan dilanjutkan dengan masa tenang mulai 11 Februari 2024-13 Februari 2024.
f. Untuk pemungutan dan penghitungan suara dilakukan serentak pada 14 Februari 2024.
g. Tahapan selanjutnya adalah rekapitulasi hasil penghitungan suara, dijadwalkan 15 Februari-20 Maret 2024.
Penulis: Febrianus Felis