Berita Nunukan Terkini
Oknum PNS Pemkab Nunukan Dipersangkakan Pasal Penadah Barang Curian, Kepala BKPSDM: Bakal Dipecat
Oknum PNS Pemkab Nunukan dipersangkakan pasal penadah barang curian, Kepala BKPSDM: Bakal dipecat.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Oknum PNS Pemkab Nunukan dipersangkakan pasal penadah barang curian, Kepala BKPSDM: Bakal dipecat.
Oknum PNS Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan dipersangkakan pasal penadah barang curian.
Kapolres Nunukan, AKBP Ricky Hadiyanto melalui Plt Kasi Humas Polres Nunukan Iptu Supriadi mengatakan pihaknya telah mengamankan dua tersangka pria penadah barang curian yakni inisial BAS alias VIN (48) dan DED alias IRW (48) pada Jumat 10 Juni 2022, sore.
Baca juga: Persiapan Ikuti FORNAS Juli ini, Andi M Akbar: Kormi Nunukan Siapkan Atlet dari 7 Induk Olahraga
BAS ALS VIN merupakan PNS Pemkab Nunukan yang beralamat di Jalan Hasanudin, Kelurahan Nunukan Utara
Sementara DED alias IRW tidak bekerja. Namun diketahui DED merupakan eks PNS Pemkab Nunukan.
"Kedua tersangka itu ditahan sementara waktu di Polres Nunukan. Sembari proses penyelidikan tetap berjalan," kata Supriadi kepada TribunKaltara.com, Senin (13/06/2022), pukul 18.00 Wita.
Sebelumnya, BAS alias VIN (48) dan DED alias IRW (48) diamankan setelah terbukti menggunakan uang hasil curian remaja 13 tahun inisial B.
Terhadap BAS alias VIN dan DED alias IRW diamankan atas tuduhan sebagai penadah. Sehingga keduanya dipersangkakan Pasal 480 ke-1e dan ke-2e KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
Oknum PNS Terlibat Tindak Pidana Berpotensi Dipecat
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), H Surai mensesalkan oknum PNS Pemkab Nunukan yang terlibat tindak pidana tersebut.
"Harusnya PNS jadi contoh karena dia pelayan masyarakat. Tapi nanti kami koordinasi ke OPD terkait, tempat oknum PNS itu bekerja. Bagaimana kinerjanya. Apakah memang sudah sering begitu, lalu dibiarkan atau seperti apa," ucap Surai.
Surai menyampaikan bahwa, pihaknya tak akan segan-segan memberhentikan oknum PNS yang terlibat tindak pidana, sepanjang putusan hakim menyatakan yang bersangkutan bersalah.
"Kita negara hukum, jadi kita serahkan kepada pihak penyidik. Nanti setelah ada putusan pengadilan, baru kami berikan hukuman disiplin. Ada ringan, sedang, dan berat. Tapi kalau dilihat kasusnya oknum PNS itu bakal dipecat," ujarnya.
Tersangka B Dibawah Pengawasan Polres Nunukan
Diketahui tersangka B sempat viral pada 2020 di Nunukan, lantaran pemberitaan mengenai dirinya yang terlibat dalam puluhan kasus pencurian saat masih berusia 8 tahun.
Terakhir B mencuri pada 16 November 2020, kini ia kembali beraksi dengan kasus yang sama setelah berusia 13 tahun.
B melakukan aksi curi di dua tempat kejadian perkara (TKP) dalam selang waktu satu hari. Total uang tunai yang dicuri tersangka B berjumlah Rp50.000.000.
"Uang hasil kejahatannya telah dibelikan satu unit Hp seharga Rp1.500.000. Ia juga beli baju dan sendal Rp300.000," tutur Supriadi.
Menurutnya, sisa uang tersebut B berikan kepada temannya inisial BAS alias VIN (48) sebesar Rp2.700.000. Uang sisanya lagi disimpan dalam tas plastik dan dititipkan kepada temannya inisial DED alias IRW (48).
"Dari tangan DED alias IRW kami temukan uang tunai sebesar Rp37.385.000 serta uang tunai sebesar Rp1.800.000. Termasuk 1 unit Hp," ungkapnya.
Lanjut Supriadi, B juga sempat memberikan uang kepada DED alias IRW sebesar Rp2.000.000. Sehingga total keseluruhan uang yang ditemukan dari tangannya sebesar total Rp39.385.000.
"Tapi hanya Rp1.800.000 yang didapat dari tangannya. Kerena telah digunakan oleh DED alias IRW untuk judi online," tambahnya.
Selanjutnya dari tangan BAS alias VIN petugas temukan uang tunai sebesar Rp2.350.000.
Supriadi mengaku uang yang didapatkan BAS alias VIN itu, awalnya sebesar Rp2.700.000.
"BAS kami amankan dirumahnya di Sei Bolong. Jadi uang itu berkurang Rp350.000 karena dipakai untuk judi online. Mereka berdua tahu kalau uang itu didapatkan B dari hasil curi," imbuhnya.
Baca juga: Kaltara jadi Tuan Rumah Anugerah Duta Wisata Nasional, Dinas Pariwisata Pilih Tarakan atau Bulungan?
Supriadi menjelaskan, untuk tersangka B pihaknya tidak lakukan penahanan karena masih dibawah umur.
"Tersangka B tetap berada dibawah pengawasan kami. Dan proses hukum tetap berjalan sebagai bentuk efek jera. Karena sudah puluhan kali dia mencuri," pungkas Supriadi.
Terhadap tersangka B dipersangkakan Pasal 363 ayat (1) ke-3e dan ke-5e KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Penulis: Febrianus Felis