Berita Tana Tidung Terkini
Sarana Prasarana Dinas Perpustakaan Kearsipan KTT tak Memadai, Pengarsipan Masih Dititipkan di OPD
Sarana prasarana Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Tana Tidung tak memadai, pengarsipan masih dititipkan di masing-masing OPD.
Penulis: Rismayanti | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG - Sarana prasarana Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Tana Tidung tak memadai, pengarsipan masih dititipkan di masing-masing OPD.
Plt Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Tana Tidung, Idham Nur akui, Kabupaten Tana Tidung belum memiliki Gedung Perpustakaan dan Kearsipan yang memadai.
Mengenai kearsipan, dia sampaikan setiap dokumen harus diarsipkan. Arsip sendiri memiliki dua jenis, yakni arsip statis dan arsip dinasim.
Baca juga: Warga Tana Tidung Siap-siap, Satlantas Polres Bulungan Rencana Lakukan Penegakan Hukum di KTT
Dia menerangkan, arsip statis merupakan dokumen yang tidak dipergunakan.
Namun, tetap harus disimpan sampai nanti diputuskan untuk dimusnahkan.
Sementara, yang memustuskan untuk boleh atau tidak boleh dimusnahkannya suatu arsip statis, bukanlah kewenangan pihaknya.
"Itu kewenangan dari satu badan yang memeriksa, bahwa arsip itu boleh atau tidak boleh dimusnahkan," jelasnya kepada TribunKaltara.com, Senin (13/6/2022)
Kemudian ada pula yangbnamanya arsip dinamis. Arsip inilah yang diperlukan setiap saat.
Dia mengatakan, secara idela kedua arsip ini harus ditempatkan di ruangan terpisah.
Namun keterbatasan sarana prasarana menjadi kendala pihak Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Tana Tidung, yang mana belum memiliki gedung sendiri.
"Maka itu, belum bisa kita lakukan. Dan sementara kita titipkan di OPD (organisasi perangkat daerah) masing-masing," katanya.
Meski dititipkan di OPD masing-masing, pihaknya tidak lepas tangan begitu saja.
Dia mengatakan, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Tana Tidung memberikan bimbingan kepada OPD, untuk mengatur dokumen-dokumen mana yang merupakan arsip statis dan dinamis.
"Sekarang yang terjadi ini kan, arsip itu numpuk ndak jelas. Mana arsip yang sudah tidak perlu dipakai, tapi masih tergabung. Jadi itu mesti dipisahkan," ujarnya.
Baca juga: Jelang Idul Adha 2022, Bupati Tana Tidung Ibrahim Ali Siapkan 3 Ekor Sapi Kurban, PHBI KTT Sebut ini
Dia mengatakan, sementara ini pihaknya hanya bisa memfasilitasi bagaimana mengatur arsip statis dan dinamis saja.
Namun ke depan, jika sudah memiliki gedung sediri, akan arsip-arsip tersebut akan ditempatkan di ruang terpisah.
"Jadi semua arsip-arsip yang sudah tidak perlu lagi tapi belum boleh musnahkan, itu kita tata di ruang tertentu dengan sistem dan mekanisme yang standar," pungkasnya
Penulis: Risna