Berita Bulungan Terkini

KPP Pratama Tarakan Sebut Program Pengungkapan Sukarela Sebagai Tanda Pemberian Kesempatan Kedua

Kepala KPP Pratama Tarakan Gerrits Tampubolon sebut Program Pengungkapan Sukarela sebagai tanda pemberian kesempatan kedua.

Penulis: - | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM/GEORGIE SENTANA HASIAN SILALAHI
Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tarakan Gerrits Parlaungan Tampubolon (Kiri) didampingi Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Redeb (Paling Kiri) saat menerima cendramata dari Bupati Bulungan Syarwani (Kanan) turut didampingi Gubernur Kaltara Zainal Arifin Paliwang (Ujung Kanan) Rabu (15/6/2022) 

TRIBUNKALTARA.COM,BULUNGAN - Kepala KPP Pratama Tarakan Gerrits Tampubolon sebut Program Pengungkapan Sukarela sebagai tanda pemberian kesempatan kedua.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tarakan Gerrits Parlaungan Tampubolon menuturkan adanya Program Pengungkapan Sukarela (PPS) sebagai tanda pemberian kesempatan kedua wajib pajak.

"Pada dasarnya PPS ini adalah pemberian kesempatan kedua kepada kita semua wajib pajak," ucapnya Rabu (15/6/2022).

Baca juga: Ada Pembatasan Kendaraan Tertentu Boleh Melintas, Jalan Buluh Perindu Bulungan Akan Dipasangi Portal

Menurut Gerrits, PPS tidak melulu selalu dikategorikan kaya dan tidak kaya tetapi kewajiban masyarakat Indonesia untuk patuh wajib bayar pajak.

"Yang memang memiliki kesempatan atau masuk kriteria dapat mengikuti program pengungkapan sukarela," ucapnya.

Diketahui dari Gerrits wajib pajak yang bisa mengikuti PPS yakni sudah mengikuti Tax Amnesty.

"Kalau kita ingat tahun 2015 2016 ada program tax amnesty disitu seluruh wajib pajak diberi kesempatan untuk mengungkapkan secara sukarela harta bersihnya, dalam perjalanannya masih ada harta yang belum dilaporkan pada tax amnesty," ucapnya.

Sehingga kehadiran PPS dari Direktorat Jenderal Pajak melalui KPP Tarakan, kata Gerrits membuka peluang melaporkan kembali.

"Jadi kalau belum mengikuti program tax amnesty dari tahun 2015 maka pada kesempatan kali ini masih bisa di laporkan," ucapnya.

Kemudian persyaratan yang kedua untuk masyarakat wajib pajak belum dan sudah mengikuti program Tax Amnesty namun ada harta masuk ke penghasilan

Maka yang belum dilaporkan di dalam surat pemberian SPT tahunannya dari 2016 sampai 2020, kata Gerrits itu adalah kewajiban semua wajib pajak.

"Kemudian untuk program PPS itu adalah wajib pajak orang pribadi, yang sudah mengikuti tax amnesty dari tahun 2015 sampai tahun ini," ucapnya.

Lebih lanjut, PPS kata Gerrits bersamaan dengan tarif wajib pajak lebih ringan.

"Diketahui tarif pajak saat ini untuk badan perusahaan itu 22 persen dan untuk orang pribadi bisa sampai dengan 35 persen. Dengan PPS maka tarif yang diberikan lebih ringan yaitu untuk kebijakan 1 mulai dari 6 persen sampai 11 persen sesuai dengan kondisinya dan untuk kebijakan dua yaitu tadi dari 2016 sampai 2020 itu sampai tarif 12 persen sampai dengan 18 persen," ungkapnya.

Baca juga: Soal SOA Orang Apau Kayan Berlanjut ke DPRD Kaltara, Warga Minta Penerbangan Subsidi Diperjuangkan

Sebagai informasi program pengungkapan sukarela oleh Direktorat Jenderal Pajak kata Gerrits sudah berlangsung dari tanggal 1 Januari sampai 30 Juni 2022

"Maka dari itu kami mendorong untuk bapak ibu mari kita bersama sama ikut program pengungkapan sukarela karena banyak keuntungannya baik secara administrasi maupun juga secara materi akan dilakukan secara transparan dan akuntabilitas," ucapnya.

Penulis : Georgie Sentana Hasian Silalahi

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved