Kabar Artis

Nikita Mirzani Abaikan 12 Surat Pemanggilan Hingga Aparat Kepung Rumah, Eks Sajad Ukra Soalkan ini

Tak cuma sekali, Nikita Mirzani rupanya abaikan 12 surat pemanggilan polisi. Tak heran Polisi kemudian menempuh cara lain denga menjemput paksa

Editor: Hajrah
Instagram/@nikitamirzani_172
Tak cuma sekali, Nikita Mirzani rupanya abaikan 12 surat pemanggilan polisi. Tak heran aparat kemudian menempuh cara lain dengan upaya penjemputan paksa Nikita Mirzani dikediamannya.(Instagram/@nikitamirzani_172) 

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan penggerebekan itu sebagai tindak lanjut atas adanya laporan di Polres Metro Serang Kota terhadap Nikita Mirzani.

Sementara itu, momen polisi mendatangi rumah Nikita Mirzani sempat dibagikan oleh Nikita Mirzani melalui postingan Instagramnya.

Nikita Mirzani rupanya tak hanya mendapat satu panggilan polisi saja.

Usut punya usut, wanita yang akrab disapa Nyai itu mendapatkan 12 surat panggilan polisi lebih.

Tak memungkiri hal tersebut, artis 36 tahun ini juga mengakuinya secara gamblang.

"Seminggu itu ada berapa ya, Teh?

Pokoknya ke Pak RT ada tiga, ke rumah ada berapa ya surat panggilan?"

"Kalau ke rumah pokoknya hitungan satu bulan kurang lebih 12-13, something-lah," ucapnya dikutip TribunStyle.com dari Kompas.com, Kamis, (16/6/2022).

Diakui Nikita, salah satu surat panggilan polisi itu datang dari laporan atas nama Dito Mahendra.

Namun, janda tiga anak itu mengaku heran karena surat laporan berasal dari Polresta Serang Kota.

Padahal, Dito Mahendra diketahui Niki berdomisili di Jakarta.

"Nggak bisa tuh setahu saya Dito itu domisilinya di Jakarta, kok diterima di Serang Kota? Kacau," ucapnya.

Sementara itu, Satreskrim Polresta Serang Kota kini mendatangi rumah Nikita Mirzani untuk proses penyidikan.

Kedatangan aparat kepolisian ini untuk menindaklanjuti surat panggilan yang selama ini tak pernah digubris Nikita Mirzani.

"Upaya paksa dilakukan terhadap NM karena NM mangkir dalam beberapa kali pemanggilan resmi dari penyidik," tulis keterangan pers dari Polda Banten.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved