Kabar Artis
Nikita Mirzani Abaikan 12 Surat Pemanggilan Hingga Aparat Kepung Rumah, Eks Sajad Ukra Soalkan ini
Tak cuma sekali, Nikita Mirzani rupanya abaikan 12 surat pemanggilan polisi. Tak heran Polisi kemudian menempuh cara lain denga menjemput paksa
Kemudian ditambahkan dari Tribunnews.com, Polresta Serang Kota yang mendatangi kediaman Nikita Mirzani turut angkat bicara.
Humas Polda Banten, Kombes Shinto Silitonga mengatakan bahwa pihaknya telah meminta secara persuasif kepada Nikita Mirzani untuk keluar dari kediamannya.
Hanya saja, mantan istri Dipo Latief itu menurut keterangan polisi tidak bersedia untuk membuka pintu gerbang rumahnya.
"Penyidik sudah meminta dengan persuasif untuk NM (Nikita Mirzani) membuka pintu dan bertemu dengan penyidik, namun NM tidak bersedia," ujar Kombes Shinyo Silitonga, Rabu (15/6/2022).
Tidak hanya itu, polisi juga membantah telah memasuki pekarangan rumah Nikita Mirzani.
Diketahui sebelumnya, Nikita Mirzani menyebut bahwa polisi telah memasuki pekarangan rumahnya dan merusak beberapa bagian rumah sang artis.
"Tidak benar bila NM mengatakan polisi masuk ke dalam rumah tanpa izin, karena posisi polisi dari pagi hingga saat ini masih di depan pagar rumah NM," tegasnya.
Alasan Polisi Tinggalkan Rumah Nikita Mirzani
Rumah Nikita Mirzani dikepung oleh polisi sejak Rabu dini hari, 15 Juni 2022 terkait laporan Dito Mahendra.
Namun pada akhirnya polisi meninggalkan rumah sang artis yang terletak di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Polisi tak berani tangkap Nikita Mirzani?
Penyidik Sat Reskrim Polres Serang Kota membubarkan diri dari rumah Nikita Mirzani di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Rabu (15/6/2022).
Menurut pantauan Kompas.com, penyidik tidak terlihat membawa pemeran Jakarta Undercover itu dan Nikita masih berada di dalam rumahnya sampai sekarang.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Sinto Silitonga mengungkapkan alasan polisi membubarkan diri tanpa membawa Nikita Mirzani.
"Dengan pertimbangan terhadap situasi yang ada," kata Sinto dalam keterangan tertulisnya, Rabu.