Berita Bulungan Terkini

Puluhan Karyawan PT Prima Bahagia Unjuk Rasa di Kantor Bupati Bulungan,Tuntut Hak & Upah tak Dibayar

Puluhan karyawan dari PT Prima Bahagia Permai yang bergerak dibidang Kelapa Sawit melakukan aksi unjuk rasa, di Halaman Kantor Bupati Bulungan, Kamis

Penulis: - | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ GEORGIE SENTANA HASIAN SILALAHI
Karyawan PT Prima Bahagia Permai bersama SBSI melakukan aksi unjuk rasa di halaman Kantor Bupati Bulungan Kamis (16/6/2022) 

TRIBUNKALTARA.COM, BULUNGAN- Puluhan karyawan dari PT Prima Bahagia Permai yang bergerak dibidang Kelapa Sawit melakukan aksi unjuk rasa, di Halaman Kantor Bupati Bulungan, Kamis (16/6/2022).

Mereka menuntut haknya serta upah minimum tenaga kerja yang sampai saat ini belum dibayar oleh PT Prima Bahagia.

Karyawan berharap Bupati Bulungan Syarwani dan Kepala Disnakertrans Bulungan Agus Nurdiansyah dapat menyelesaikan permasalahan ini. Artinya dapat memediasi untuk mencari solusi terbaik antara karyawan dan PT Prima Bahagia.

Baca juga: SBSI Sebut Pemkab Bulungan Lakukan Sidak ke PT Prima Bahagia Permai, Besok Jumat 17 Juni 2022

Dalam aksi unjuk rasa ini bergabung pula Ketua Dewan Pimpinan Cabang Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (DPC SBSI) Bulungan, Agustinus.

Selama aksi unjuk rasa dilakukan, pengamanan dilakukan anggota polisi dari Polres Bulungan dan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bulungan.

"Ini adalah perusahaan asing yang sampai hari ini kami menilai dari SBSI dari asumsi undang undang mereka sudah menabrak konstitusi negara kita," ucap Ketua DPC SBSI Bulungan, Agustinus.

Baca juga: Mulai Verifikasi Tahap Awal, Disnaker Cek 8 Serikat Buruh di Malinau, Total Ribuan Pekerja Terdata

Agustinus mengungkapkan, sesuai perundang-undangan nomor 13 Tahun 2003 Pasal 163 ayat 1 tentang tenaga kerja dan penggabungan perusahaan dengan perusahaan lainnya.

"Jika ada perusahaan melakukan perubahan kepemilikan, pelaburan bentuk apapun itu jika pekerja tidak mau melanjutkan dengan perusahaan baru konsekuensi diberikan satu kali ketentuan," ucapnya.

Termasuk kata Agustinus di dalam undang undang pasal 156 ayat (2), tentang uang perhargaan masa kerja 1 (Satu) kali dan ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan dalam Pasal 156 ayat (4).

Ketua Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kabupaten Bulungan Agustinus (Kiri) turut didampingi Sekretariat DPC SBSI Bulungan Kole Irang (Kanan)
Ketua Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kabupaten Bulungan Agustinus (Kiri) turut didampingi Sekretariat DPC SBSI Bulungan Kole Irang (Kanan) (TRIBUNKALTARA.COM/ GEORGIE SENTANA HASIAN SILALAHI)

"Apabila perusahaan tidak memenuhi tuntutan karyawan maka kami akan memboikot perusahaan untuk beroperasi sebelum hak karyawan diselesaikan, diupayakan jangan sampai terjadi pemutusan hubungan kerja," ucapnya.

Bahkan, Agustinus menilai masalahnya saat ini ada pada peralihan dan penggabungan perusahaan PT Prima Bahagia Permai dengan PT Kuala Lumpur Kepong.

Baca juga: Tak Bermaksud Menolak Aspirasi Mahasiswa, DPRD Tarakan Jelaskan Alasan, Unjuk Rasa Sempat Ricuh

"Konteks hari ini adalah peralihan, penggabungan perusahaan dan yang masuk ini perusahaan kelas raksasa PT Kuala Lumpur Kepong, ini perusahaan asing kalau asing menggabungkan dirinya mengambil keuntungan dari kita hargai konstitusi dulu," ucapnya.

Dari pantauan TribunKaltara.com turut hadir pada aksi unjuk rasa di kantor Bupati Bulungan turut hadir Kapolres Bulungan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar dan Sekretaris Daerah (Sekda) Bulungan Risdianto.

(*)

Penulis : Georgie Sentana Hasian Silalahi

Sumber: Tribun Kaltara
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved