Kabar Artis
Baru Resmi Bercerai, Olla Ramlan Sudah Buka Peluang Rujuk dengan Aufar Hutapea: Bisa Saja Balik
Olla Ramlan isyaratkan peluang rujuk dengan mantan suaminya, Aufar Hutapea.Seperti diketahui, Olla Ramlan dan Aufar Hutapea bercerai 6 Juni lalu
TRIBUNKALTARA.COM- Olla Ramlan isyaratkan peluang rujuk dengan mantan suaminya, Aufar Hutapea.
Seperti diketahui, Olla Ramlan dan Aufar Hutapea resmi bercerai 6 Juni 2022.
Hak asuh atas anak sepenuhnya jatuh ke pihak Olla Ramlan.
Sementara Aufar Hutapea diwajibkan membayar nafkah anak sebsar Rp 20 juta per bulan.
Meski sudah bercerai hubungan Olla Ramlan dan Aufar Hutapea masih terjalin baik. Bahkan keduanya sangat menghindari konflik bahkan sejak proses perceraian berguir di pengadilan.
Alasan Olla Ramlan jelas, ia tak ingin ada jejak digital negatif yang membuat mental anak-anaknya kelak terganggu lantaran perceraian orang tuanya.
Sementara disinggung soal perasaan Olla Ramlan usai bercerai dari Aufar Hutapea, dirinya mengaku lega dan memastikan sama sekali tak menyesali keputusannya berpisah dari sang pengusaha.
Dilansir tayangan Rumpi No Secret, hingga kini Olla Ramlan meyakini bercerai adalah keputusan terbaik.
Kendati bercerai, Olla Ramlan tak pernah ingin mendahului takdir Tuhan dan tetap membuka peluang rujuk dengan Aufar Hutapea.
"Maksudnya hubungan aku dan Aufar juga baik-baik saja, sebagai bestie. Kalau misalnya suatu hari nanti kita berjodoh, kan bisa aja balik lagi," ujar Olla Ramlan.
Bercerai, Olla Ramlan Tetap Ingin Akrab dengan Mantan Suaminya
Olla Ramlan dan Aufar Hutapea resmi bercerai.
Baca juga: Bukti Olla Ramlan Akur dengan Para Mantan, Beri Ucapan Ulang Tahun ke Alex Tian, Eks Aufar Tulis ini
Baca juga: Putuskan Cerai dari Aufar, Olla Ramlan Hindari Kisruh Hak Asuh, Beber Kondisi Anak: Gak ada Masalah
Keduanya dinyatakan sah tidak lagi sebagai suami istri berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Senin (6/6/2022)
Dinyatakan bercerai, Aufar Hutapea juga diwajibkan membayar nafkah anak sebesar Rp 40 juta.
Selain itu hak asuh atas ke dua anak juga resmi jatuh ke tangan Olla Ramlan sebagai ibunya.
Gugatan cerai Olla Ramlan sendiri masuk ke Pengadilan Agama sejak 23 Mei 2022.
Lebih lanjut, tidak ada gugatan harta gona gini yang disoal oleh Olla Ramlan maupun Aufar Hutapea.
Kemudian Aufar Hutapea diberikan kesempatan untuk mengajukan banding atas putusan cerai tersebut selama 14 hari ke depan.
Hubungan Olla Ramlan dan Aufar Hutapea sendiri kerap menuai sorotan usai dikabarkan akan bercerai.
Meski terlibat konflik berujung cerai, pasangan ini tak pernah menunjukkan perselisihan ke publik.
Malah Olla Ramlan mengungkapkan dirinya tetap ingin menjalin hubungan baik dengan ayah anak-anaknya tersebut.
Aufar Diwajibkan Bayar Nafkah Untuk Masing-masing Anak Rp 10 juta
Usai cerai dari Olla Ramlan, Aufar Hutapea wajib membayar nafkah kedua anak mereka sesuai putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan telah resmi memutuskan perkara perceraian keduanya pada Senin (6/6/2022).
Dalam putusan tersebut, Aufar sebagai tergugat wajib membiayai nafkah kedua anaknya sebesar Rp 40 juta setiap bulannya.
"Nafkahnya untuk 2 orang anak Rp 40 juta, dan untuk mut'ah juga telah dikabulkan sesuai dengan gugatan serta nafkah selama masaidah juga," ujar Humas PA Jakarta Selatan, Taslimah, Senin (6/6/2022).
Selain itu, Aufar juga diwajibkan membayar masa iddah dan mut'ah sebesar Rp 100 juta kepada Olla Ramlan selama proses perceraian berlangsung.
"Untuk nafkah selama masaidah adalah Rp 60 juta. Untuk mut'ah sejumlah Rp 40 juta," ujarnya.
Lebih lanjut, dalam putusan tersebut tidak ada gugatan terkait harta gana gini yang dilayangkan oleh Olla Ramlan maupun Aufar Hutapea.
"Engga ada (harta gana gini) hanya itu saja yang disebutkan, perceraian serta gugatan hak asuh anak, serta biaya pemeliharaan anak akibat perceraian," pungkasnya.
Sebagai informasi, presenter Olla Ramlan dikabarkan mendaftarkan gugatan cerainya terhadap Aufar Hutapea pada 23 Maret 2022 silam.
Olla mendaftarkan gugatan cerai ke PA Jaksel melalui ecourt atau online setelah menjalani hubungan rumah tangga selama sepuluh tahun lamanya.
Selain menggugat cerai, Olla Ramlan turut mengajukan hak asuh anak.
Gugatan cerai itu telah terdaftar di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan 23 Maret 2022 dengan nomor perkara 1316/ Pdt.g/2022/PA.JS.
(*)