Berita Islami

Belum Banyak Diketahui, Begini Panduan Ibadah Kurban di Tengah Wabah PMK Sesuai Fatwa MUI

Belum banyak yang tahu, begini panduan pelaksanaan ibadah kurban di tengah wabah penyakit mulut dan kuku atau PMK sesuai fatwa MUI.

freepik
Idul Adha. (freepik) 

TRIBUNKALTARA.COM - Belum banyak yang tahu, begini panduan pelaksanaan ibadah kurban di tengah wabah penyakit mulut dan kuku atau PMK sesuai fatwa MUI.

Wabah penyakit mulut dan kuku atau PMK pada hewan ternak yang merebak di Indonesia memicu MUI mengeluarkan fatwa mengenai penyelenggaraan kurban di Hari Raya Idul Adha.

Jelang Hari Raya Idul Adha, wabah PMK marak di Indonesia.

Dokter hewan sekaligus pakar ternak di Institut Pertanian Bogor (IPB) Supratikno sebelumnya menyampaikan, hewan yang terkena PMK bisa bergejala dan tidak bergejala.

Hewan bergejala PMK mudah dikenali sehingga bisa dilakukan antisipasi pencegahan penularan.

Sementara hewan yang tidak menunjukkan gejala PMK dinilai lebih berbahaya karena dapat menularkan virus tanpa disadari.

Ciri-ciri ternak terjangkit PMK dapat dilihat dari kondisi kesehatannya. Umumnya ternak yang terjangkit akan menunjukkan gejala seperti demam dengan suhu tubuh di atas 41 derajat Celsius.

Selain itu tubuh ternak tampak lemas dan terlihat adanya lepuh-lepuh di bagian mulut, gusi, hidung, dan lubang hidung.

Fatwa MUI

Berikut ini fatwa MUI tentang penyelenggaraan Idul Adha saat wabah PMK merebak di Indonesia.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa mengenai penyelenggaraan Idul Adha saat wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) merebak di Indonesia.

Fatwa MUI nomor 32 tahun 2022 berisi tentang penyelenggaraan Idul Adha saat wabah PMK.

Dalam fatwa MUI tersebut dijelaskan mengenai hukum dan panduan pelaksanaan ibadah kurban di tengah kondisi merebaknya wabah PMK di Indonesia.

FATWA TENTANG HUKUM DAN PANDUAN PELAKSANAAN IBADAH KURBAN SAAT KONDISI WABAH PENYAKIT MULUT DAN KUKU

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved