Berita Bulungan Terkini

Aturan Pengendara Motor Dilarang Pakai Sandal Jepit, Polres Bulungan Tunggu Petunjuk Korlantas Polri

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengeluarkan imbauan untuk pengguna sepeda motor agar tidak memakai sandal jepit.

Penulis: - | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ GEORGIE SENTANA HASIAN SILALAHI
Aktivitas masyarakat di beberapa ruas jalan Kabupaten Bulungan berkendara roda dua menggunakan sandal jepit Sabtu (18/6/2022) 

TRIBUNKALTARA.COM, BULUNGAN- Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengeluarkan imbauan untuk pengguna sepeda motor agar tidak memakai sandal jepit.

Hal itu pun menimbulkan reaksi di kalangan masyarakat Kabupaten  Bulungan, hingga dinilai memberatkan.

Kapolres Bulungan AKBP Ronaldo Maradona menuturkan maksud Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi bertujuan baik demi keselamatan pengendara.

Baca juga: Pelanggaran Didominasi tak Pakai Helm, Polda Kaltara Sebut Penggunaan Sandal Jepit Masih Sosialisasi

“Imbauan itu pasti sebelumnya sudah ada kajian-kajian dari Korlantas. Intinya tujuan dikeluarkan aturan tersebut bukan untuk menyulitkan masyarakat,” ujarnya Sabtu (18/6/2022).

Lebih lanjut kata AKBP Ronaldo, imbauan itu justru untuk menjaga masyarakat agar aman. Karena di Indonesia justru menerapkan berkeselamatan dalam berkendara cukup tinggi bahkan di beberapa negara ada yang tidak mewajibkan dan menerapkan penggunaan pelindung kepala atau helm.

“Tapi pendekatan kita, lebih bagus ditegur duluan sebelum terjadi hal yang tidak diinginkan. Kita banyak kasus kan, tidak pakai helm itu fatal,” ucapnya.

Baca juga: Pelanggaran Didominasi tak Pakai Helm, Polda Kaltara Sebut Penggunaan Sandal Jepit Masih Sosialisasi

Oleh karena itu imbauan masyarakat tidak pakai sandal jepit saat mengendarai motor agar di patuhi.

Karena menurut AKBP Ronaldo ini menuturkan ada baiknya mencegah untuk meminimalisir

“Hasil penelitian misalnya 40 kilometer per jam jatuh itu bisa fatal. Itu artinya fatal berarti kematian,” ucapnya.

Aktivitas masyarakat di beberapa ruas jalan Kabupaten Bulungan berkendara roda dua menggunakan sandal jepit Sabtu (18/6/2022)
Aktivitas masyarakat di beberapa ruas jalan Kabupaten Bulungan berkendara roda dua menggunakan sandal jepit Sabtu (18/6/2022) (TRIBUNKALTARA.COM/ GEORGIE SENTANA HASIAN SILALAHI)

Kebijakan itupun di Kabupaten Bulungan belum diterapkan, pihaknya masih menunggu petunjuk dari Korlantas Polri.

Paling tidak, kata AKBP Ronaldo setelah mendapatkan petunjuk akan ada sosialisasi terlebih dulu dan mengimbau masyarakat.

“Kami masih menunggu petunjuk teknisnya bagaimana. Tentunya nanti Satlantas mendapatkan arahan,” ucapnya

Baca juga: Segini Harga Helm Merk Lokal Indonesia yang Digunakan Juara MotoGP Qatar 2022 Enea Bastianini

Ronaldo pun menegaskan dalam aturan sendiri tidak mengenal jarak, baik dekat maupun jauh.

Karena tidak ada yang dapat memastikan dekat itu dapat selamat dari hal-hal yang tidak diinginkan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved