Opini

Berikut Strategi dalam Penanganan Bencana di Indonesia

Berikut upaya strategi penanggulangan bencana yang digagas Mahasiswa Pascasarjana IPB, Apip Wijaya, Paulus Cahyandaru, dan Anis Rusyda Maliana.

Dok/ Apip Wijaya
Apip Wijaya, mahasiswa Pascasarjana IPB. 

Strategi dalam Penanganan Bencana di Indonesia

Oleh: Apip Wijaya, Paulus Cahyandaru, Anis Rusyda Maliana (Mahasiswa Pascasarjana IPB)

TRIBUNKALTARA.COM - INDONESIA merupakan salah satu negara yang memiliki potensi bencana cukup tinggi. Kondisi geografis Indonesia yang berada dalam pertemuan empat lempeng tektonik yaitu lempeng Indo-Australia, Lempeng Eurasia, Lempeng Pasifik, dan Lempeng Laut Filipina merupakan potensi terjadinya bencana geologis seperti gempa bumi, tsunami, longsor dan letusan gunung merapi.

Selain itu, bencana yang dikabikatkan karena kondisi iklim tropis dua musim yaitu musim kemarau dan hujan, temperatur, pergerakan angin yang ekstrim dan aktivitas manusia yang merusak alam.

Hal tersebut dapat menjadi pemicu terjadinya bencana hidrometeorologi seperti banjir, banjir bandang, puting beliung dan kekeringan. Atau bahkan bencana antropogenik seperti wabah penyakit, kegagalan teknologi dan kecelakaan industri.

Menurut data Badan Nasional Penanggulangan Bencana Tahun 2020 telah terjadi kejadian bencana sebanyak 2.952 kejadian. Negara kita disebut 'surga bencana', karena kondisi negara Indonesia adalah negara yang subur, kaya raya baik hasil bumi, tambang, hutan (paru-paru dunia), pemandangan, dll, namun juga berada di daerah rawan bencana karena berada 3 (tiga) kondisi yaitu :

1. Ada di jalur cincin api pasifik (Ring of Fire), ada 139 gunung aktif urutan ke-3 setelah Amerika dan Rusia. (Rizaty, 2022)

2. Terletak di 3 lempeng aktif yakni Indo-Australia dari selatan, Eurasia dari utara, dan Pasifik dari Timur;

3. Ada Sabuk Alpide yakni jalur gempa paling aktif nomor dua di dunia.

Di samping kondisi di atas, Indonesia juga mempunyai kondisi yang menjadi tantangan untuk menghadapi bencana seperti :

  • Negara kepulauan terbesar
  • Kondisi masyarakat heterogen: Bahasa, budaya, geografis, suku, ras dan agama.

Adapun penyebab terjadinya bencana dapat dibedakan ke dalam tiga kelompok yaitu faktor alam, faktor non alam dan faktor sosial.

Menurut undang-undang No. 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana dinyatakan bahwa bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.

Menurut undang-undang tersebut, manajemen kebencanaan bersifat dinamis dan progressif sehingga perlu ada perencanaan khusus pada saat pre disasater dan post disaster.

Dalam menghadapi bencana, modal yang sudah dipunyai adalah:

Halaman
123
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved