Berita Bulungan Terkini

Kasus Kecelakaan Kerja di Tambang Batubara PT PMJ, Polres Bulungan Sebut Belum Ada Tersangka Lain

Kasus kecelakaan kerja di tambang batubara PT PMJ, Polres Bulungan sebut belum ada tersangka lain.

TRIBUNKALTARA.COM/GEORGIE SENTANA HASIAN SILALAHI
Tersangka berinisial JR selaku Kepala Teknik Tambang (KTT) PT PMJ mengenakan topi hitam dan baju biru gelap serta masker hitam dihadirkan saat persiapan press rilis Polres Bulungan, Jumat (27/5/2022). 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Kasus kecelakaan kerja di tambang batubara PT PMJ, Polres Bulungan sebut belum ada tersangka lain.

Pihak Polres Bulungan menyampaikan belum ada potensi penetapan tersangka lain dalam kasus kecelakaan kerja berupa longsor di tambang batubara milik PT Pipit Mutiara Jaya (PMJ) yang terjadi pada bulan Maret lalu.

Sebelumnya, pada akhir bulan Mei lalu pihak Polres Bulungan telah merilis penetapan JR sebagai tersangka kasus kecelakaan kerja yang menyebabkan tewasnya dua orang pekerja tambang.

Diketahui, JR yang bekerja selaku Kepala Teknik Tambang (KTT) di PT PMJ melakukan sejumlah kelalaian sehingga menyebabkan kecelakaan kerja di lokasi pertambangan di Desa Sengkong, Kabupaten Tana Tidung.

Baca juga: Hutan Kota Bunda Hayati Bakal Jadi Kebun Raya, Ini Langkah yang Dilakukan Pemkab Bulungan

Proses evakuasi korban tanah longsor di areal Tambang Batu Bara milik PT Pipit Mutiara Jaya (PMJ) di Desa Sengkong Kecamatan Sesayap Hilir, Kabupaten Tana Tidung, hingga menelan satu korban jiwa pada Senin (28/3/2022).
Proses evakuasi korban tanah longsor di areal Tambang Batu Bara milik PT Pipit Mutiara Jaya (PMJ) di Desa Sengkong Kecamatan Sesayap Hilir, Kabupaten Tana Tidung, hingga menelan satu korban jiwa pada Senin (28/3/2022). (TRIBUNKALTARA.COM / RISNA)

Kapolres Bulungan, AKBP Ronaldo Maradona, menerangkan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, mulai dari Inspektur Tambang, pihak Dinas ESDM, hingga pimpinan PT PMJ, menunjukan JR memiliki andil yang cukup besar hingga menyebabkan terjadinya kecelakaan kerja.

"Kita sudah periksa saksi-saksi dan semua mengarah ke Kepala Teknik Tambang (KTT) itu," kata AKBP Ronaldo Maradona, Senin (20/6/2022).

"Dari kesimpulan kami penyebab kecelakaan itu karena ada desain bangunan yang tidak dilakukan," ungkapnya.

Menurut AKBP Ronaldo, saat ini pihaknya telah melimpahkan berkas perkara kasus tersebut ke pihak Kejaksaan.

Pihaknya, kata AKBP Ronaldo, masih menunggu hasil penelitian berkas dari Kejaksaan sebelum dinyatakan lengkap atau P21.

Baca juga: Masterplan Kebun Raya Sudah Ada, Risdianto: Pemkab Bulungan Dibantu BRIN Lakukan Kegiatan Mitigasi

Lebih lanjut, ia mengatakan hingga saat ini belum ada operasional penambangan di PT PMJ. Terkait kelanjutan operasional tambang batubara, ia menyerahkan hal tersebut kepada dinas terkait.

"Kita tunggu bagaimana dari mereka kalau untuk kelanjutan tambang itu, tapi itu ranahnya di dinas yang terkait," tuturnya.

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved