Berita Islami
Marak Wabah PMK, Begini Panduan Ibadah Kurban di Hari Raya Idul Adha Sesuai Fatwa MUI
MUI mengeluarkan fatwa mengenai penyelenggaraan ibadah kurban di tengah wabah penyakit mulut dan kuku atau PMK.
Ketentuan Umum
1. Dalam fatwa ini, yang dimaksud dengan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) acau dikenal dengan Foot and Mouth Disease adalah penyakit hewan yang disebabkan oleh virus yang sangat menular dan menyerang hewan berkuku genap/belah seperti sapi, kerbau, dan kambing,
2. PMK dengan gejala klinis kategori ringan adalah penyakit mulut dan kuku pada hewan yang antara lain ditandai dengan les, tidak nafsu makan, demam, lepuh pada sekitar dan dalam mulut (lidah, gusi), mengeluarkan air liur berlebihan dari mulut namun tidak sampai menyebabkan pincang, tidak kurus, dan dapat disembuhkan dengan pengobatan luka agar tidak terjadi infeksi sekunder, dan pemberian vitamin dan mineral atau herbal untuk menjaga daya tahan tubuh dalam waktu sekitar 4-7 hari.
3. PMK dengan gejala klinis kategori berat adalah penyakit mulut dan kulu pada hewan yang antara lain ditandai dengan lepuh pada kuku hingga terlepas dan/atau menyebatkan pincang/tidak bisa berjalan, dan menyebabkan kurus permanen, serta proses penyembuhannya butuh waktu lama atau bahkan mungkin tidak dapat disembuhkan.
Panduan Kurban untuk Mencegah Peredaran Wabah PMK
1. Umat Islam yang akan berkurban dan penjual hewan kurban wajib memastikan hewan yang akan dijadikan hewan kurban memenuhi syarat, khususnya dari sisi kesehatan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Pemerintah.
2. Umat Islam yang melaksanakan kurban tidak harus menyembelih sendiri dan/atau menyaksikan langsung proses penyembelihan.
3. Umat Islam yang menjadi panitia kurban bersama dengan tenaga kesehatan perlu mengawasi kondisi kesehatan hewan dan proses pemotongan serta penanganan daging, jeroan, dan limbah.
4. Dalam hal terdapat pembatasan pergerakan ternak dari daerah wabah PM ke daerah lain yang menyebabkan kurangnya stok, maka umat Islam yang hendak berkurban:
a. dapat berkurban di daerah sentra ternak baik secara langsung maupun tidak langsung dengan mewakilkan (tawki) kepada orang lain.
b. berkurban melalui lembaga sosial keagamaan yang menyelenggarakan program pemotongan hewan kurban dari sentra ternak.
5. Lembaga Sosial Keagamaan yang memfasilitasi pelaksanaan kurban dan pengelolaan dagingnya agar meningkatkan sosialisasi dan menyiapkan layanan kurban dengan menjembatani calon pekurban dengan penyedia hewan kurban.
6. Daging kurban dapat didistribusikan ke daerah yang membutuhkan dalam bentuk daging segar atau daging olahan.
7. Panítia kurban dan lembaga sosial yang bergerak di bidang pelayanan (badan kurban diwajibkan menerapkan prinsip kebersihan dan kesehatan (higiene sanitasf) untuk mencegah penyebaran virus PMK secara lebih luas.
Tata Cara Shalat Sunnah Nisfu Syaban, Disertai Bacaan Niat dan Doa, Lengkap Niat Berpuasa |
![]() |
---|
Bacaan Niat dan Tata Cara Shalat Taubat pada Malam Nisfu Syaban, Dianjurkan Mandi Lebih Dulu |
![]() |
---|
Malam Nisfu Syaban, Doa dan Zikir yang Dapat Diamalkan untuk Memohon Ampunan |
![]() |
---|
Anjuran Ibadah bagi Wanita Haid pada Nisfu Syaban, Dzikir hingga Shalawat |
![]() |
---|
Bacaan Niat, Tata Cara Shalat Sunnah, Serta Doa Nisfu Syaban Dilengkapi Artinya |
![]() |
---|