Berita Islami
Marak Wabah PMK, Begini Panduan Ibadah Kurban di Hari Raya Idul Adha Sesuai Fatwa MUI
MUI mengeluarkan fatwa mengenai penyelenggaraan ibadah kurban di tengah wabah penyakit mulut dan kuku atau PMK.
Editor:
St Hamdana Rahman
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Ilustrasi hewan ternak sapi harus sehat sebelum dikurbankan.
d. Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK setelah lewat rentang, waktu yang dibolehkan berkurban (tangal 10 sampai dengan 13 Dzulhiljah), maka sembelihan hewan tersebut dianggap sedekah bukan hewan kurban.
2. Pelobangan pada telinga hewan dengan ear tag atau pemberian cap pada tubuhnya sebagai tanda hewan sudah divaksin atau sebagai identitasnya, tidak menghalangi keabsahan hewan kurban.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fatwa MUI Tentang Penyelenggaraan Idul Adha saat Wabah PMK Merebak di Indonesia, https://www.tribunnews.com/nasional/2022/06/18/fatwa-mui-tentang-penyelenggaraan-idul-adha-saat-wabah-pmk-merebak-di-indonesia
Halaman 4 dari 4