Berita Bulungan Terkini
Dua Pelaku Perampokan Tambak Dibekuk Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltara, 1 Orang Jadi DPO
Tim Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kaltara berhasil mengungkap kasus perampokan yang terjadi perairan lokasi tambak.
Penulis: - | Editor: Sumarsono
TRIBUNKALTARA.COM, BULUNGAN - Tim Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kaltara berhasil mengungkap kasus perampokan yang terjadi perairan lokasi tambak, Sungai Kaciak, Kabupaten Bulungan pada April 2022.
Kasus ini menjadi atensi Polda Kaltara, lantaran sudah sangat meresahkan masyarakat, terutama para petani tambak karena menyebabkan kerugian hingga puluhan juta.
Demikian dikemukakan Direskrimum Polda Kaltara Kombes Pol Jon Wesly Arianto Aritonang kepada awak media saat merilis dua pelaku perampokan tambang atas nama H dan AH.
"Pelaku ingin mendapatkan keuntungan lebih dengan merampas secara paksa menggunakan senjata api rakitan dan parang terhadap hasil panen udang milik korban," ucapnya pada Jumat (24/6/2022).
Baca juga: Begini Kronologi Keluarga Dua Korban Speedboat Tabrakan, Mama Luku:Mereka Sepupu Pulang dari Tambak
Pantauan TribunKaltara.com saat rilis, Direskrimum Polda Kaltara Kombes Pol Jon Wesly Arianto Aritonang didampingi Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Pol Budi Rachmat.
"Pelakunya ada 3 orang, namun kami baru menangkap 2 orang atas nama H dan AH, sementara satunya masuk daftar pencarian orang (DPO) atas nama S," ungkapnya.
Jon Wesly Arianto menjelaskan ketiganya memiliki peran masing-masing.
"Jadi 3 orang ini punya peran masing-masing. 2 Orang menodongkan senjata api rakitan laras panjang sedangkan 1 orang lagi mengancam menggunakan sebilah parang," ungkapnya.
Baca juga: Intensifkan Patroli Pasca Perampokan, Polres Tarakan Evaluasi Pembekalan Pelatihan Satuan Pengamanan
Menurut Jon Wesly Arianto, setelah pelaku mengambil alih barang-barang yang dibawa korban, tanpa rasa bersalah pelaku mendorong 1 korban terjun ke air, sedangkan 1 korbannya lagi diturunkan di tugu nelayan.
"Beruntung kedua korbannya selamat. Kerugian yang dialami para korban mencapai Rp 80 juta. Kami terus kembangkan, karena saat diperiksa para pelaku tidak kooperatif," ucapnya.
Jon Wesly menyebutkan, kedua dijerat dengan Pasal 365 Ayat 1 dengan ancaman 9 tahun penjara dan Ayat 2 Ke 2 dengan ancaman paling lama 12 tahun.
Pihaknya meminta kepada warga pemilik tambak saat melakukan pemanenan tambak, agar tidak sungkan meminta bantuan kepada aparat keamanan.
"Saat panen tidak salahnya meminta bantuan aparat keamanan," ucapnya.
(*)
VIRAL! Lomba Balap Ketinting Sekatak Buji Makan Korban Jiwa, Polresta Bulungan Bakal Periksa Panitia |
![]() |
---|
Listrik di Tanjung Selor Padam, Pelanggan Dapat Kompensasi? Ini Jawaban PLN UP3 Kaltara |
![]() |
---|
Minta Maaf Listrik di Tanjung Selor Padam, PLN UP3 Kaltara Jelaskan Penyebabnya |
![]() |
---|
Bangunan Atap Bagian Luar Pasar Buah Ambruk, Bupati Bulungan Syarwani Angkat Bicara |
![]() |
---|
Ambruknya Atap Bagian Luar, UPT Pasar Induk Tanjung Selor Belum Dapat Simpulkan Penyebabnya |
![]() |
---|