Berita Kaltara Terkini
Ditresnarkoba Polda Kaltara Hancurkan Sabu 94,56 Gram Dengan Cara Diblender, Hasil dari 3 Tangkapan
Pemusnahan sabu seberat 94,56 gram dengan cara diblender dialkukan Ditresnarkoba Polda Kaltara bersama Kejari serta Dinkes Kabupaten Bulungan.
Penulis: - | Editor: Junisah
KeTRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Ditresnarkoba Polda Kaltara melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dengan total seberat 94,56 gram.
Direktur Resnarkoba Polda Kaltara, Kombes Agus Yulianto melalui Kabag Binopsnal, Kompol Suwandi menuturkan sabu yang dimusnahkan berasal dari tiga tangkapan.
"Tangkapan pertama berlangsung di Kota Tarakan dengan tersangka berinisial P dan R. Mereka ditangkap saat membawa sabu seberat 48,46 gram. Tersangka ditangkap di pinggir Jalan Jembatan Bongkok, Kelurahan Karang Anyar Pantai tanggal 14 Juni 2022 pukul 00.20 Wita," ungkapnya Selasa (28/6/2022).
Baca juga: Anak Dibawah Umur di Tarakan Jadi Pengedar Sabu, Ditangkap di Pinggir Jalan Jembatan Bongkok
Sementara itu, kata Kompol Suwandi tangkapan lainnya berlangsung di Kabupaten Bulungan.
"Diketahui pria berinisial A ditangkap saat membawa sabu seberat 24,81 gram di Desa Jelarai Selor tanggal 29 Mei 2022 pukul 21.15 Wita," ucapnya.
Kemudian tangkapan selanjutnya, kata Kompol Suwandi, terjadi di pinggir Jalan Jelarai Raya tanggal 18 Juni 2022 pada pukul 03.45 Wita yakni tim Ditresnarkoba Polda Kaltara berhasil tangkap tersangka berinisial Y saat membawa sabu seberat 21,29 gram.
Baca juga: 22,8 Kg Sabu Dilarutkan Dalam Air di Hari Anti Narkotika, Bentuk Pencegahan Perketat Perbatasan
"Perkara tersebut dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun atau hukuman mati," ungkapnya.
Lebih lanjut, kata Kompol Suwandi seluruh tersangka yang ditangkap merupakan pengedar.
Tak hanya itu, kata Kompol Suwandi kepolisian masih kesulitan mengungkap pihak yang menjual sabu tersebut ke para tersangka. Hal ini disebabkan tersangka enggan menjawab pertanyaan tersebut.
"Kita masih kembangkan dan gali lebih lanjut. Tapi biasanya kita terkendala dan putus di tengah jalan. Para tersangka tidak mau mengungkap dari mana mendapatkannya. Kita juga tidak bisa paksa dengan menggunakan kekerasan, tapi tetap kita gali informasi itu," ujarnya.
Sementara itu, barang bukti tersebut disisihkan untuk kepentingan penuntutan di Kejari Bulungan.
Baca juga: BREAKING NEWS Polda Kaltara Musnahkan Sabu 30, 7 Kg, Dua Kurir Warga Malaysia Diamankan
"Sementara sabu lainnya mari kita musnahkan dengan cara dilarutkan dalam air, diblender dan dibuang ke kloset kamar mandi," ucapnya.
(*)
Penulis : Georgie Sentana Hasian Silalahi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltara/foto/bank/originals/pemusnahan-sabu-di-polda-kaltara-28062022.jpg)