Berita Islami

Hukum Berkurban dengan Ternak Terjangkit PMK Gejala Berat Berdasarkan Hasil Kajian Nahdlatul Ulama

Hewan ternak bergejala berat PMK tidak sah digunakan untuk kurban berdasarkan hasil kajian Nahdlatul Ulama berdasarkan hadits.

TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Aktivitas peternakan sapi di Kelurahan Karang Anyar. Sampai saat ini Tarakan masih dinyatakan aman dari penyakit mulut dan kuku (PMK) dan dari BI melalui TPID akan ikut mengawal dan melakukan pengawasan. 

TRIBUNKALTARA.COM - Begini hukum melaksanakan kurban dengan ternak terjangkit penyakit mulut dan kuku atau PMK bergejala berat berdasarkan pandangan Nahdlatul Ulama.

Kajian LBM PB Nahdlatul Ulama Tentang Penyakit Mulut dan Kuku atau PMK memutuskan bahwa gejala klinis hewan yang terjangkit PMK memiliki titik persamaan dengan beberapa contoh yang tersebut dalam hadits dan memenuhi kriteria ‘aib (cacat) dalam fiqih.

Adapun hadits yang dimaksud LBM PB Nahdlatul Ulama adalah hadits riwayat Ibnu Majah sebagai berikut:

أَرْبَعٌ لا تُجْزِئُ في الأَضَاحِي: العَوْرَاءُ البَيِّنُ عَوَرُها والمَرِيْضَةُ البَيِّنُ مَرَضُها والعَرْجَاءُ البَيِّنُ ظَلَعُها والكَسِيْرَةُ الَّتِي لَا تُنْقِي

Artinya: “Ada 4 hewan yang tidak sah dijadikan hewan kurban, (1) yang sebelah matanya jelas-jelas buta (Jawa: picek), (2) yang jelas-jelas dalam keadaan sakit, (3) yang kakinya jelas-jelas pincang, dan (4) yang badannya sangat kurus dan tak berlemak,” (HR Ibnu Majah).

Berdasarkan hadits ini para ulama bersepakat bahwa hewan ternak yang mengalami empat jenis cacat berat di atas tidak memenuhi syarat sah untuk digunakan sebagai hewan kurban.

ضابط المجزئ في الاضحية السلامة من عيب ينقص اللحم أو غيره مما يؤكل

Artinya, “Kriteria ternak yang memadai sebagai hewan kurban adalah terbebas dari aib yang dapat mengurangi daging atau bagian tubuh lainnya yang biasa dikonsumsi,” (M As-Syarbini Al-Khatib, Al-Iqna fi Halli Alfazhi Abi Syuja, [Beirut, Darul Fikr: 1995 M/1415 H], halaman 590).

“Berkurangnya daging yang menyebabkan hewan ternak tidak sah dikurbankan ini tidak disyaratkan harus terjadi seketika.

Namun seluruh hewan ternak yang dagingnya berkurang saat itu juga (hal) atau pun memiliki potensi kuat berkurang di kemudian hari (ma’al) maka hewan tersebut tidak sah dikurbankan,” demikian bunyi putusan kajian LBM PBNU Tentang Penyakit Mulut dan Kukuatau PMK, pada Selasa (7/6/2022).

Baca juga: Marak Wabah PMK, Begini Panduan Ibadah Kurban di Hari Raya Idul Adha Sesuai Fatwa MUI

Fatwa MUI pelaksanaan kurban di tengah wabah PMK

 

Berikut ini fatwa MUI tentang penyelenggaraan Idul Adha saat wabah PMK merebak di Indonesia.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa mengenai penyelenggaraan Idul Adha saat wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) merebak di Indonesia.

Halaman
1234
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved