Berita Islami
Hukum Berkurban dengan Ternak Terjangkit PMK Gejala Berat Berdasarkan Hasil Kajian Nahdlatul Ulama
Hewan ternak bergejala berat PMK tidak sah digunakan untuk kurban berdasarkan hasil kajian Nahdlatul Ulama berdasarkan hadits.
7. Panítia kurban dan lembaga sosial yang bergerak di bidang pelayanan (badan kurban diwajibkan menerapkan prinsip kebersihan dan kesehatan (higiene sanitasf) untuk mencegah penyebaran virus PMK secara lebih luas.
8. Pemerintah wajib menjamin ketersediaan hewan kurban yang sehat dan memenuhi syarat untuk dijadikan kurban bagi masyarakat muslim.
Namun, bersamaan dengan itu Pemerintah wajib melakukan langkah pencegahan agar wabah PMK dapat dikendalikan dan tidak melas penularannya.
9. Pemerintah wajib memberikan pendampingan dalam penyediaan, penjualan, dan pemeliharaan hewan kurban untuk menjamin kesehatan dan kesejahteraan hewan kurban.
10. Pemerintah wajib mendukung ketersediaan sarana prasarana untuk pelaksanaan penyembelihan hewan-kurban melalui Rumah Potong Hewan (RPH) sesuai dengan Fatwa MUl tentang Standar Penyembelihan Halal agar penyebaran virus PMK dapat dicegah semaksimal mungkin.
Hukum Umum
1. Hukum berkurban adalah sunah muakkad bagi umat Islam yang sudah baligh, berakal dan mampu.
2. Waktu penyembelihan hewan kurban dimulai pada sat usai shalat ldul Adha tanggal 10 Dzulhijah sampai pada tanggal 13 Dzulhijah sebelum maghrib.
3. Orang Islam laki-laki yang berkurban disunnahkan untuk menyembelih sendiri atau menyaksikan langsung jika memungkinkan dan tidak ada udzur syar'i.
4. Hewan yang dijadikan kurban adalah hewan yang sehat, tidak cacat seperti buta, pincang, tidak terlalu kurus, dan tidak dalam keadaan sakit serta cukup umur.
5. Hukum berkurban dengan hewan cacat, sakit atau terjangkit penyakit ditafshil sebagai berikut:
a. jika cacat atau sakitnya termasuk kategori ringan seperti pecah tanduknya atau sakit yang tidak mengurangi kualitas dagingnya maka hewannya memenuhi syarat dan hukum kurbannya sah.
b. Jika cacat atau sakitmya termasuk kategori berat seperti hewan dalam keadaaan terjangkit penyakit yang membahayakan kesehatan, mengurangi kualitas daging, hewan buta yang jelas, pincang yang jelas dan sangat kurus maka hewan tersebut tidak memenuhi syarat dan hukum berkurban dengan hewan tersebut tidak sah.
Hukum Berkurban dengan Hewan yang Terkena PMK
1. Hukum berkurban dengan hewan yang terkena PMK dirinci (tafshil) sebagai berikut: