Berita Tana Tidung Terkini

PT Inhutani Tagih Sewa Lahan Hak Guna Bangunan, Pemkab Tana Tidung Beri Respons ini

Pemkab Tana Tidung minta proses pelepasan aktiva tetap Inhutani di Tideng Pale diselesaikan dengan cara hibah, nilai lahan sekira Rp 50,1 miliar.

Penulis: Rismayanti | Editor: M Purnomo Susanto
KOMINFO KTT
Peta Lokasi lahan Inhutani di Desa Tideng Pale, yang hingga saat ini masih proses pelepasan aktiva tetap. 

TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG - Pemkab Tana Tidung minta proses pelepasan aktiva tetap Inhutani di Tideng Pale diselesaikan dengan cara hibah, nilai lahan sekira Rp 50,1 miliar.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tana Tidung minta proses pelepasan aktiva atau aset tetap PT Inhutani di Desa Tideng Pale, Kecamatan Sesayap, diselesaikan dengan cara hibah antar instansi.

Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan Kabupaten Tana Tidung, Muhammad Arief Prasetiawan mengatakan, saat ini ada tagihan dari Inhutani kepada Pemkab Tana Tidung.

Yakni, terkait biaya sewa dan ganti lahan, yang prosesnya hingga saat ini belum terselesaikan.

Baca juga: Pastikan Hewan Kurban Bebas Penyakit, Kemenag KTT Akan Surati DPPP Tana Tidung: Perketat Pemeriksaan

Adapun harga pemindahtanganan aktiva tetap, yang ditetapkan berdasarkan perhitungan Inhutani sebesar Rp 50.197.000.000 dan nilai sewa sebesar Rp 1.995.200.000.

Dia menambahkan, nilai tersebut dirasa sangat memberatkan Pemkab Tana Tidung.

"Padahal kalau kita telaah lebih jauh, baik Pemkab Tana Tidung maupun Inhutani, merupakan instasi plat merah, artinya sama-sama dibiayai oleh negara," ujarnya kepada TribunKaltara.com, Minggu (3/7/2022)

Ditambah lagi, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tana Tidung sangat jauh menurun, imbas dari pandemi Covid-19 dan kebijakan dari pemerintah pusat.

"Akan sangat memungkinkan jika dalam proses pelepasan aktiva tetap Inhutani di Tideng Pale, dilaksanakan dengan cara hibah antar instansi," terangnya.

Dia menyampaikan, proses pelepasan aktiva tetap Inhutani di Tideng Pale dengan Pemkab Tana Tidung, dimulai sejak tahun 2010.

Pemkab Tana Tidung, kata dia, juga telah melaksanakan pembangunan dengan menggunakan APBD Kabupaten Tana Tidung di atas Lahan Inhutani, diantaranya adalah, Sekolah SMP-SMA Terpadu Tana Tidung, Rumah Sakit Umum Daerah Akhmad Berahim.

Kemudian, Gedung Dinas PUPR, Ruang Terbuka Hijau dan Stadion Mini, serta fasilitas umum lainnya.

Arief menyebutkan, APBD Kabupaten Tana Tidung yang telah digunakan sejak tahun 2010 sampai saat ini, dengan rincian sebagai berikut:

Pembangunan fasilitas olahraga sebesar Rp 16.593.363.000,-

Pembangunan pasar dengan nominal Rp 6.638.216.000,-

Pembangunan gedung kantor pemerintahan sebesar Rp 22.042.157,16

"Kemudian, bangunan lainnya kurang lebih sebesar Rp 20.000.000.000," sebutnya.

Dari total lahan Inhutani 56 Ha tersebut, dia menyebutkan, saat ini hampir 16 Ha telah dikuasai dan digunakan masyarakat.

Lebih lanjut dia sampaikan, Inhutani sudah tidak aktif melakukan kegiatan di Kabupaten Tana Tidung sejak tahun 2012, baik secara operasional maupun manajemen perusahaan.

Dia mengatakan, lahan Inhutani yang sudah tidak aktif tersebut, berada di tengah ibu kota Kabupaten Tana Tidung, yakni Tideng Pale.

Baca juga: Cabai Rawit di Pasar Imbayut Taka KTT Meroket, Rp 150 Ribu per Kilogram, Beberapa Komoditi Ikut Naik

Sebagai informasi, Tideng Pale merupakan jantung kota dan pusat kegiatan pemerintah daerah serta masyarakat Kabupaten Tana Tidung.

"Perlu kami sampaikan juga, bahwa kondisi di dalam lahan Inhutani tersebut, saat ini sudah mulai terjadi kerawanan konflik sosial di masyarakat, yang beberapa orang merupakan eks karyawan Inhutani itu sendiri," katanya.

"Sehingga, perlu segera dilakukan pengambilan keputusan terhadap proses pelepasan aktiva tetap Inhutani di Tideng Pale kepada Pemerintah Kabupaten Tana Tidung," tuturnya.

Penulis: Risna

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved