Opini

Sandiwara Politik Pemilihan Wakil Wali Kota Balikpapan, Koalisi Parpol Pengusung Diduga Pecah Kongsi

Alotnya konsolidasi partai politik pengusung Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan dalam menentukan pengisian jabatan Wakil Wali Kota yang kosong.

Editor: Sumarsono
HO
Hery Sunaryo, Ketua Forum Masyarakat untuk Transparansi (FORMAT) 

Oleh: Hery Sunaryo

Ketua Forum Masyarakat untuk Transparansi (FORMAT)

TRIBUNKALTARA.COM - Alotnya konsolidasi partai politik pengusung Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan dalam menentukan pengisian jabatan Wakil Wali Kota yang kosong, karena berhalangan tetap atau meninggal dunia.

Tergambar seolah koalisi partai pengusung Rahmad Mas'ud dan Tohari Azis pada Pilkada Kota Balikpapan 2020 lalu mulai tidak solid atau diduga sudah pecah kongsi.

Mekanisme pengisian jabatan Wakil Wali Kota Balikpapan yang mengalami kekosongan karena berhalangan tetap atau meninggal dunia, merujuk pada ketentuan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. 

Kekosongan Wakil Wali Kota Balikpapan dengan sisa masa jabatan lebih dari 18 bulan, sangat riskan karena dalam UU 10/2016 Pasal 201 menyebutkan Pilkada serentak akan dilaksanakan pada November 2024, artinya dari perhitungan waktu yang ada saat ini sudah sangat singkat.

Baca juga: Berbeda dengan Kepala Daerah lainnya, Pelantikan Wali Kota Balikpapan Rahmad Masud Tepat Waktu

Melihat perdebatan yang terjadi di DPRD Kota Balikpapan dalam pengisian jabatan Wakil Wali Kota saat ini terlihat sangat alot, seolah terjadi pecah kongsi dalam koalisi gemuk itu.

Mekanisme pemilihan semua partai pengusung punya hak menyampaikan calon, dan hari ini ramai di media hampir semua partai pengusung telah melakukan konsolidasi dan menyampaikan calonnya masing-masing secara terbuka.

Dari nama-nama yang telah diusulkan oleh koalisi partai pengusung kemudian diserahkan kepada DPRD Kota Balikpapan untuk dipilih dua nama bakal calon.

Setelah itu, melalui Wali Kota, dua nama bakal calon disampaikan kepada DPRD sesuai Pasal 176 ayat 4 UU Nomor 10 Tahun 2016.

Dalam melakukan lobi politik proses pemilihan wakil wali kota di DPRD tidak terlalu alot jika partai pengusung tidak pecah kongsi.

Baca juga: PKS dan PDIP Balikpapan Bertemu, Bicara Posisi Wakil Walikota, Sebut Nama Istri Almarhum Thohari

Proses pemilihan tersebut  melalui mekanisme musyawarah dan mufakat atau mekanisme lain yang disepakati oleh partai koalisi pengusung.

Proses tersebut bisa cepat ataupun lambat, semuanya tergantung pada political will dan kesepakatan dari partai politik pengusung.

Jika sudah menyepakati dua orang maka disampaikan ke DPRD melalui Wali kota,

Kemudian diparipurnakan oleh DPRD Kota Balikpapan yang selanjutnya diusulkan kepada Gubernur Kalimantan Timur sebagai perwakilan pemerintah pusat.

Selanjutnya Gubernur akan mengajukan Kementeri Dalam Negeri untuk ditetapkan usulan tersebut.

Baca juga: Setahun Rahmad Mas’ud Pimpin Balikpapan Beber Keberhasilan, Formak Sebut Belum Ada Gebrakan Politik

Kita berharap semoga proses pemilihan Wakil Wali Kota Balikpapan bisa cepat terselesaikan, mengingat masih banyak persoalan pembangunan kota Balikpapan yang juga butuh energi untuk diselesaikan.

Semisal penyelenggaraan pendidikan dalam PPDB masih butuh perbaikan, pelayanan kualitas kesehatan, persoalan penanganan banjir, mahalnya bahan makanan pokok, persoalan pengelolaan sampah dan lainnya,

Harapan masyarakat Kota Balikpapan, sandiwara politik dalam pemilihan pengisian jabatan Wakil Wali Kota Balikpapan dapat cepat terselesaikan dengan baik. (*)

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved