Berita Nasional Terkini

Idul Adha 1443 H di Tengah Wabah PMK, Ini Seruan Dewan Masjid Indonesia

Dalam rangka Hari Raya Idul Adha 1443 H, Dewan Masjid Indonesia atau DMI serukan untuk waspadai wabah PMK pada hewan ternak.

TRIBUNKALTARA.COM/RISNAWATI
Sejumlah sapi ternak milik Peternakan Cahaya Mandiri Kabupaten Tana Tidung. Dalam rangka Hari Raya Idul Adha 1443 H, Dewan Masjid Indonesia atau DMI menyerukan untuk mewaspadai wabah Penyakit Mulut dan Kuku atau PMK pada hewan ternak. 

TRIBUNKALTARA.COM - Dalam rangka Hari Raya Idul Adha 1443 H, Dewan Masjid Indonesia atau DMI menyerukan untuk mewaspadai wabah Penyakit Mulut dan Kuku atau PMK pada hewan ternak.

Selain menaruh perhatian khusus pada potensi PMK pada hewan ternak di momen Idul Adha kali ini, DMI juga meminta untuk menaati penggunaan pengeras suara luar pada masjid atau mushalla.

Dalam surat edaran yang ditandatangani Ketua Umum DMI, Jusuf Kalla, diimbau agar takbir oleh masjid/mushalla mengacu pada aturan Kementerian Agama.

Berikut selengkapnya Surat Edaran DMI khusus Idul Adha 1443 H:

1. Agar masjid/mushalla disemarakkan dengan gema Idul Adha 1443 H sesuai dengan ketentuan Syariat Islam.

2. Tetap menjaga kedamaian dan keutuhan umat Islam tanpa perlu memperdebatkan pelaksanaan Idul Adha 10 Dzulhijjah 1443 H jatuh pada tanggal 9 atau 10 Juli tahun 2022.

3. Agar mewaspadai wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang menyerang binatang ternak dengan memperhatikan petunjuk pemerintah.

4. Penggunaan pengerasa suara luar dalam menggemakan takbir oleh masjid/mushalla agar diatur yang secara teknis mengacu pada Surat Edaran DMI sebelumnya Nommor 048.D/III/SE/PP-DMI/III/2022.

5. Penyembelihan hewan dan pengemsaan pembagian daging qurban agar disesuaikan dengan tata cara yang dianjurkan syariat Islam dengan mengutamakan kebersihan dan keesehatan lingkungan pada umumnya.

6. Pembagian daging kepada paraa mustahiq sangat dianjurkana jika diantarkan langsung ke rumah-rumah oleh petugas/panitia.

7. Agar dalam pelaksanaan shalat ied, baik dimasjid maupun di lapangan sangat dianjurkan untuk tetap menggunakan masker.

Baca juga: Sapi Kurban Masuk ke Tarakan Diseleksi Ketat, Pemkot Tarakan Resmi Teken MoU dengan Gorontalo

Penyelenggaraan kurban sesuai fatwa MUI

Berikut ini fatwa MUI tentang penyelenggaraan Idul Adha saat wabah PMK merebak di Indonesia.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa mengenai penyelenggaraan Idul Adha saat wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) merebak di Indonesia.

Halaman
1234
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved