Berita Nasional Terkini

BPJS Ketenagakerjaan Beri Manfaat Kecelakaan Kerja Meninggal Dunia saat WFH hingga Rp 4,4 Miliar

BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) kembali membayarkan santunan kepada ahli waris dari pekerja yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja saat WFH.

Editor: Sumarsono
HO
BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) membayarkan santunan kepada ahli waris dari seorang pekerja yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja saat sedang menjalani Work From Home (WFH) senilai Rp 4 miliar. 

TRIBUNKALTARA.COM - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) kembali membayarkan santunan kepada ahli waris dari seorang pekerja yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja saat sedang menjalani Work From Home (WFH).

Pria yang bekerja sebagai General Manager di PT Sumber Alfaria Trijaya tersebut merupakan peserta aktif BPJAMSOSTEK sejak tahun 1993.

Ahli waris berhak atas manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan dengan nilai total mencapai Rp 4,4 miliar.

Manfaat yang diterima terdiri dari santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah yang dilaporkan, biaya pemakaman, santunan berkala selama 24 bulan yang dibayarkan secara lumpsum, serta beasiswa bagi dua orang anak maksimal Rp 174 juta.

Selain itu secara otomatis, saldo Jaminan Hari Tua (JHT) yang dimiliki oleh peserta juga turut dibayarkan, serta manfaat Jaminan Pensiun (JP) juga diberikan secara berkala setiap bulan.

Baca juga: PLN Tarakan Lindungi Pekerja Rentan Melalui Program Bapak Asuh Pekerja

Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK Roswita Nilakurnia yang menyerahkan langsung santunan kepada ahli waris korban menyatakan bahwa sebesar apapun manfaat yang diberikan, tidak dapat menggantikan kehadiran orang yang dicintai.

Namun Roswita yakin santunan tersebut mampu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan dan bermanfaat untuk meneruskan kehidupan mereka.

“Atas nama pribadi dan manajemen BPJAMSOSTEK, saya mengucapkan duka yang mendalam atas meninggalnya Bapak Sonny Sofianto.

Sejak pandemi covid-19 melanda Indonesia, BPJAMSOSTEK memperluas ruang lingkup perlindungan, sehingga pekerja yang menjalami WFH juga masih mendapatkan perlindungan. Ini merupakan bukti tanggung jawab negara dalam memastikan perlindungan dan kesejahtaraan pekerja beserta keluarga,” terang Roswita.

Peningkatan Kualitas Layanan

Dalam kesempatan tersebut Roswita memberikan tanggapan atas hasil investigasi yang dilakukan Ombudsman.

Saat ini BPJAMSOSTEK masih mempelajari dan menghargai hal tersebut yang bertujuan untuk peningkatan kualitas layanan kepada peserta.

Lebih jauh, Roswita menjelaskan bahwa sejak awal tahun 2021 BPJAMSOSTEK telah melakukan simplifikasi prosedur dan persyaratan klaim JHT sehingga mendorong rata-rata success rate klaim JHT dari 55,05 persen di bulan Januari 2021 menjadi 95,01 persen bulan Desember 2021.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Telah Bayarkan Rp443 Miliar Manfaat Program Selama Setahun di Provinsi NTB

Hal tersebut terus meningkat sehingga pada semester pertama tahun 2022 success rate mencapai 99,51 persen, dengan kata lain hampir seluruh klaim yang diajukan oleh peserta dapat dibayarkan.

Halaman
12
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved