Kabar Artis
Chandrika Chika Berencana Jenguk Putra Siregar, Ungkap Hubungannya kini dengan Istri Bos PS Store
Chandrika Chika berencana menjenguk Putra Siregar yang kini masih ditahan. Chika sendiri sudah menjalankan tugasnya sebagai saksi
Putra Siregar dan Rico Valentino dituding melakukan tindak pemukulan pada Nur Alamsyah.
Kabarnya, hal itu dipicu perselisihan antara Rico dan Nur Alamsyah terkait hubungan mereka dengan Chika Chandrika.

Kronologi Pengeroyokan Putra Siregar Versi Chandrika Chika
Kasus pengeroyokan yang melibatkan Bos PS Store, Putra Siregar dan Rico Valentino masih bergulir.
Akhirnya terkuak kronologi pengeroyokan yang dilakukan Putra Siregar dan Rico Valentino saat kejadian.
Berdasarkan kesaksian Chandrika Chika, selebtok yang populer berkat goyang Papi Chulo itu membongkar bahwa kejadian bermula saat Putra Siregar (PS) dan Rico Valentino karaoke bersama di Senopati.
Menurut Chika, Putra Siregar dan Rico Valentino berkaraoke sambil mengonsumsi minuman beralkohol.
Kemudian masih dalam kesaksian Chika yang saat itu bersama Putra Siregar dan Rico Valentino mengaku pergi untuk bertemu teman-temannya di sebuah kafe.
Adapun Putra Siregar dan Rico valentino serta Chika ke kafe tersebut. Keduanya lalu mendapati Chika berpelukan sambil menangis haru.
Alasannya saat itu Chika dan temannya pernah berselisih hingga akhirnya saling memaafkan.
Namun, tanpa diduga tangisan Chika disalah artikan oleh Putra Siregar dan Rico Valentino yang saat itu dalam pengaruh alkohol.
Berawal dari kesalahpahaman, menduga Chika diperlakukan tidak baik, hingga akhirnya Putra Siregar dan Rico Valentino kalap hingga terjadilah pengeroyokan.
Sebelumnya, Putra Siregar dan Rico Valentino ditetapkan sebagai tersangka, usai mengeroyok seorang pemuda bernama Nur Alamsyah.
Kejadian pengeroyokan tersebut terjadi di sebuah kafe di kawasan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada 2 Maret lalu pukul 02.30 WIB dini hari.
Keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dengan persangkaan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
Ancaman hukumannya, lima tahun penjara.
(*)