Berita Tarakan Terkini
Diskusi Publik Kepastian Hukum Pelaku Usaha, Polri Berpedoman 4 UU, Buat Regulasi Libatkan Pengusaha
Dukung pemuda kembangkan jiwa kewirausahaan serta membina & kembangkan generasi muda jadi pengusaha profesional, HIPMI Kaltara hadir di acara Diskusi.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Kegiatan Diskusi Publik Kepastian Hukum Bagi Pelaku Usaha diinisiasi Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIMPI) Provinsi Kaltara digelar di Galaxy Hotel, Jumat (8/7/2022) pagi sampai siang tadi.
Kegiatan menghadirkan tiga narasumber dari Dekan Fakultas Hukum Universitas Borneo Tarakan, Dr. Yahya Ahmad Zein, Wakapolres Polres Tarakan, Kompol Ariantony Utama dan Jerry Jesson Mathias, advokat dan konsultan hukum di Tarakan.
Mewakili Ketua Umum HIPMI Provinsi Kaltara, Ahmad Syamsir Arief, Ketua OKK HIPMI Kaltara, Makbul mengungkapkan HIPMI merupakan tempat berkumpulnya pengusaha muda dari seluruh Indonesia.
Baca juga: Ketua HIPMI Kaltara Minta Lulusan Mahasiswa Ciptakan Lapangan Kerja, tak Bergantung ke Pemerintah
Dimana HIPMI didirikan dalam rangka mendorong pemuda mengembangkan jiwa kewirausahaan serta membina dan mengembangkan generasi muda menjadi pengusaha profesional kuat dan Tangguh dalam sektor usaha yang ditekuni.
Ia memamparkan, sebagai mitra bisnis pemerintah, HIPMI memiliki peran serta dalam menyukseskan program nasional dan daerah semi terciptanya masyrakat adil dan makmur.
“HIPMI berperan menggali memanfaatkan SDA dengan tetap mengupayakan mencegah timbulnya kerusakan dan pencemaran terhadap lingkungan hidup membina dan mengembangkan SDM dalam proses teknologi menuju profesionalisme dan daya cipta menunjang petumbuhan ekonomi dan stabiltas serta ketahanan nasional,” urainya.
Tentunya dalam hal ini HIPMI berperan , membentuk pengusaha nasional berwawasan kebangsaan dan memiliki moral etika binis dan mampu bersaing di pasa internasional.
Baca juga: Stand Expo UMKM Kaltara di JCC Ramai Dikunjungi, Ketua BPD HIPMI: Produk Cemilan Banyak yang Beli
“Pentingnya kemudahan berusaha di daerah nantinya akan mampu menarik invsetor masuk ke daerah dan menggerakan ekonomi. Maka perlu ada kepastian hukum dalam kegiatan berusaha di daerah,” urainya.
Termasuk kemudahan perizinan dalam mendirikan usaha dan kepastian kemudahan itu diharapkan bisa memunculkan usaha baru dan menyerap tenaga kerja.
“Maka diskusi public kepastian hukum pelaku usaha semoga bisa menambah wawasan mereka,” beber Makbul.
Dalam kesempatan yang dipandu Ardiansyah selaku moderator tersebut, tiga pembicara ikut menyampaikan paparannya.

Pertama dari Jerry Jesson Mathia, advokat dan konsultan hukum memaparkan definisi pelaku usaha serta kategori pelaku usaha yang resmi masuk dalam list Kementerian Investasi. Selanjutkan kategori non UMK dimana ada perwakilan KPPA serta KP3 dan usaha luar negeri.
Di momen itu ia juga membeberkan problematika pelaku usaha tentang kepastian hukum termasuk penyalahgunaan wewenang hukum. Termasuk juga korupsi pungli nepotisme dan faktor keamanan dan kenyamanan investor masuk ke daerah harus bisa terjamin.
Ia menjabarkan, kurangnya minat investor asing karena salah satunya kurangnya kepastian hukum, dimana masih ada pungli, sehingga mereka bukannya mencari untung malah buntung.
berita Tarakan terkini
Diskusi Publik Kepastian Hukum Bagi Pelaku Usaha
Himpunan Pengusaha Muda Indonesia
HIPMI Kaltara
Universitas Borneo Tarakan
Ketua Umum HIPMI Provinsi Kaltara
Ahmad Syamsir Arief
pelaku usaha
masyarakat
TribunKaltara.com
kaltara.tribunnews.com
Walikota Tarakan Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Ajak ASN Jadi Garda Semangat Persatuan |
![]() |
---|
Seorang Ibu Rumah Tanga Nekat Curi Handphone di Warung Ayam Geprek, Ditinggal Korban di Meja |
![]() |
---|
Tiga ASN Pemkot Tarakan Masuki Purna Tugas, Dua Pensiun Dini Maju Jadi Bakal Caleg |
![]() |
---|
Sidang Kasus Kayu Ilegal, Kuasa Hukum Tegas Tolak Pembacaan Dakwaan dari JPU, Berikut Alasannya |
![]() |
---|
Khairin Lega, Antrean Online Lewat Mobile JKN Mudahkan Proses Pengobatannya |
![]() |
---|