Berita Tarakan Terkini
Soal Biaya Tambahan Karantina, Ahmad Mansuri Alfian: Terkait Pakan Selama di Kandang
Hewan masuk di Tarakan wajib karantina dan dikenakan biaya tambahan. Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas II Tarakan Ahmad sebut untuk pakan.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas II Tarakan, Ahmad Mansuri Alfian menegaskan tak pernah memberlakukan biaya tambahan yang dilakukan petugas internal dari pihaknya.
Adapun lanjutnya, terkait pembiayaan, memang sudah ada tarif dipatok yang harus dikeluarkan oleh mereka yang ingin melakukan lalu lintas hewan, tumbuhan dan produknya dan itu jelas berkaitan dengan pendapatan negara dan pajak.
“Cuma, terkait selama 14 hari karantina, ada biaya tambahan terkait pakan selama di kandang. Inilah yang selalu menjadi kesalahan persepsi dari masyarakat atau pengguna jasa karantina,” beber Ahmad.
Baca juga: Cegah PMK Masuk Kaltara, Hewan Masuk dari Luar Daerah Karantina 14 Hari & Disinfektan Alat Angkut
Ia mencontohkan, misalnya sapi yang didatangkan dari luar masuk ke Tarakan, biasanya ada pihak lain yang menyediakan pakan.
“Nah kadang-kadang biaya itu dianggap pedagang sebagai biaya karantina padahal bukan. Saya tidak tahu nilai pastinya, tapi informasi yang saya dapatkan misalkan Rp 500 ribu untuk satu hari, untuk penyediaan pakan saja. Kalau karantina tidak memungut terkait itu, biaya kami jelas mulai dari pemeriksaan, selama di kandang 14 hari sampai di pelepasan itu jelas. Kami bisa rincikan dan perlihatkan kwitansinya,” tegas Ahmad.
Baca juga: Ribuan Hewan Kurban Masuk ke Kaltara, Karantina Pertanian Tarakan Pastikan Sehat dan Sesuai Prosedur
Ia melanjutkan, sapi selama 14 dikarantina waktunya cukup lama sehingga perlu penyediaan pakan yang banyak dan ini menyesuaikan dengan biaya cukup besar yang dikeluarkan pengguna jasa.
Selain sapi, babi juga yang dikeluarkan dari Tarakan misalnya untuk dikirim ke luar Kaltara akan melalui pemeriksaan salah satunya mengecek ada tidaknya kandungan virus ASF.
“Ini merupakan pemeriksaan yang butuh hasil dari laboratorium di Surabaya. Ini ada biaya tambahan, tapi itu bukan biaya dari kami tapi terkait dengan adanya pemeriksaannya. Sehingga ada biaya yang harus dibayar dari Pusat kimia farma di surabaya. Makanya tolong dibedakan mana biaya karantina karena pada saat kegiatan itu ada biaya tambahan seperti itu,”
Selain persoalan biaya ia juga menjelaskan persoalan vaksinasi.

Ia mengakui, vaksin yang masuk ke Indonesia ini berasal dari Prancis. Ini hanya untuk penyelamat kondisi darurat, sementara saat virus PMK diibaratkan seperti Covid-19 memiliki varian macam-macam.
“Tapi saat ini vaksinnya sedang dikembangkan di Surabaya. Ini sementara diproduksi, tapi karena ini kondisi darurat sehingga dipandang penuh oleh pemerintah untuk menyediakan vaksin yang bisa mencegah sementara,” ujarnya.
Ia mengulas, sebanyak 800.000 dosis vaksin PMK masuk ke Indonesia diperuntukkan hanya untuk mencegah dalam kondisi darurat.
Di Tarakan dan Kaltara sendiri lanjutnya, belum mendapat kuota. Alasannya, karena ketersediaan vaksin masih terbatas maka saat ini bagaimana penanganannya difokuskan terhadap daerah-daera sekitar yang telah terinfeksi.
Baca juga: Antisipasi Wabah PMK, DPKP Kaltara Masih Terapkan Karantina Hingga Bentuk Ini: Syukur Masih Aman
“Itu untuk mencegah penyebarannya lebih cepat menyebar. Kalau sudah cukup, vaksin akan dilakukan ke semua masyarakat yang membutuhkan seperti pedagang maupun peternak. Tapi ada tahapan dan pembiayaanya,” beber Ahmad.
Kemudian lanjutnya, mekanismenya seperti apa nanti pemerintah akan memikirkan hal ini. Karena lanjutnya, dampak PMK dari sisi ekonomi ada termasuk larangan lalu lintas bisa terjadi sehingga pasokan akan berbeda dengan dibandingkan normal.
“Dalam hukum pedagangan semakin banyak yang meminta maka harga akan meningkat. Ketika diberikan vitamin atau nutrisi cukup, maka hewan bisa melawan penyakitnya,” urainya.
Ia melanjutkan, di Kaltara, tindakan yang dilakukan selama ini hanya menerima sapi yang masuk dari Sulawesi. Mulai dari Parepare, Gorontalo, Luwu, Tolitoli.
Baca juga: Antisipasi Penyebaran Wabah PMK, Hewan Ternak dari Luar Daerah Kabupaten Bulungan Wajib Karantina
Dan lanjutnya, seluruh wilayah yang ada di Sulawesi sampai sekarang masih bebas dari PMK.
“Saat ini sudah ada 19 provinsi provinsi tertular PMK. Aturannya wilayah yang terserang PMK seperti Jawa Timur tidak boleh dilintaskan ke Kaltara. Artinya lalu lintas itu betul-betul diawasi seperti sapi, babi. Dan leadernya oleh BNPB yang menangani termasuk semua aparat turun tangan membantu,” pungkasnya.
(*)
Penulis: Andi Pausiah
berita Tarakan terkini
Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas II Tarakan
Ahmad Mansuri Alfian
biaya tambahan
lalu lintas hewan
pendapatan negara
pajak
karantina
sapi
babi
TribunKaltara.com
kaltara.tribunnews.com
25 Orang Warga Binaan Lapas Tarakan Ikut VCT, Antisipasi Penularan HIV dan Penyakit Menular Lainnya |
![]() |
---|
Merawat Situs Cagar Budaya, Disbudporapar Tarakan Libatkan Masyarakat di Tiga Wilayah Ini |
![]() |
---|
Sidang Kedua Kasus Pembunuhan Arya Gading Berlanjut, Kuasa Hukum Terdakwa Berharap Sidang Online |
![]() |
---|
Kaltara Genap Miliki Empat Guru Besar, Prof Adri Patton Sampaikan Progres Fakultas Kedokteran |
![]() |
---|
Umat Kristiani GPSDI El-Shalom Tarakan Ibadah Isa Almasih, Begini Khutbah Pendeta Andarias Donga |
![]() |
---|